Batam, Dutametro.com – Aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang pria berinisial V di Batam yang mengaku sebagai polisi lalu lintas (Polantas). Pelaku telah memeras pengendara sepeda motor yang ditilangnya.
Menurut keterangan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan kasus polisi gadungan itu diketahui bermula dari laporan seorang pengendara sepeda motor. Pada saat itu korban bersama teman wanita hendak pulang tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku V yang mengaku anggota polantas pada Minggu (16/4).
Kemudian disebutkan Yudi, “Korban yang tidak menggunakan helm tiba-tiba dipepet pelaku. Selanjutnya pelaku menegur korban dan mengaku anggota polantas, korban kemudian disuruh menepi,” katanya, Minggu (29/4/2023).
Seterusnya setelah korban menepikan motornya, pelaku V kemudian memfoto nomor polisi milik korban. Sementara polisi gadungan itu mengatakan korban telah ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Yudi menjelaskan, “Pelaku polisi gadungan itu menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1 juta. Bahkan pelaku juga mengancam jika korban tidak melunasi denda tersebut akan dikurung penjara selama 1 bulan,” jelasnya.
Kemudian ditambahkan Yudi, “Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun pelaku menolak dan beralasan korban banyak kesalahan. Jadi korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 450 ribu jika ingin di bantu,” tambahnya.
Selanjutnya korban kepada Polantas gadungan itu mengaku tak memiliki uang. Akhirnya pelaku pun meminta handphone milik korban sebagai jaminan.
Namun sebut Yudi, “Korban menolak menjaminkan handphonenya. Akhirnya pelaku meminta KTP korban, meski keberatan tapi akhirnya korban menyerahkan KTP. Namun sebelum meninggalkan korbannya pelaku V menyebutkan korban bisa mengambil KTP dengan membawa uang Rp 450 ribu keesokan harinya di SPBU Pelita, Lubuk Baja,” ujarnya.
Yudi menyebutkan, korban yang sedikit curiga dengan gelagat polisi lalu lintas itu akhirnya melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Lubuk Baja. Atas laporan korban polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan.
Dikatakan Yudi, “Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku V yang mengaku sebagai polisi lalu lintas ini dibekuk pada Jumat (28/4) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kemudian dari penangkapan polisi gadungan itu Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga menyita beberapa barang bukti diantaranya handphone pelaku, sepeda motor merek Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan KTP korban. Maka atas perbuatannya terhadap tersangka, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana
Dituturkan Yudi, “Atas perbuatannya pelaku V ini terancam pidana penjara 9 tahun,” ujarnya.(H.A)

















