spot_img

PENYELENGGARA KURBAN DIMINTA PATUHI SYARIAT DAN PERHATIKAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PADANG PANJANG, dutametro.com – Jelang Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) mengingatkan seluruh panitia kurban supaya menjalankan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan memperhatikan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Hal ini disampaikan Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas pada kegiatan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang diikuti panitia masjid, musala, dan organisasi masyarakat, Rabu (30/4/2025) di Aula Kantor Dispangtan.

“Pemotongan hewan kurban tidak sekadar menyembelih. Syariat harus terpenuhi, termasuk umur hewan yang sah untuk dikurbankan, yang dibuktikan dengan pertumbuhan giginya,” jelas Ade.

Dia juga mengingatkan agar sapi betina produktif tidak dijadikan hewan kurban, meskipun secara syariat diperbolehkan.
“Jika memang ingin menyembelih sapi betina, panitia wajib melampirkan surat keterangan dari petugas berwenang bahwa hewan tersebut sudah tidak produktif,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini penyelenggaraan kurban tidak hanya dilakukan oleh masjid dan musala, tetapi juga meluas ke berbagai organisasi dan komunitas. Beberapa masih ditemukan praktik yang belum sesuai dengan syariat maupun standar kesejahteraan hewan.

Yang masih kerap terjadi, sebutnya, penggunaan pisau yang tidak layak, pemisahan daging dan jeroan yang tidak higienis, serta pendistribusian daging yang belum memperhatikan keamanan pangan.

Ade berharap pelaksanaan kurban tahun ini bisa lebih baik dari sebelumnya, termasuk dengan melakukan pencatatan pembelian.

“Jika panitia memerlukan pendamping teknis, silakan menyurati Dispangtan agar dapat difasilitasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, Wahidin Beruh memaparkan 16 indikator penting saat pelaksanaan penyembelihan kurban.

Di antaranya ketersediaan kandang penampungan, penanganan hewan yang sesuai, penggunaan pisau tajam dan sesuai ukuran, memastikan hewan tidak menyaksikan penyembelihan lain, dan memastikan kematian hewan sebelum pengulitan atau pemotongan organ dalam.

Ia juga menekankan agar luka sembelihan tidak disiram air, pemotongan dilakukan di atas meja, petugas tidak merokok, meludah atau tanpa alas kaki di area pemotongan, jeroan dicuci dengan air bersih, daging dikemas dalam kantong plastik bening terpisah dari jeroan,
Adapun pendistribusian, lanjutnya, dilakukan maksimal enam jam setelah pemotongan. Serta tersedia lubang penampungan darah dan penanganan limbah.
Pemotongan hewan kurban akan berlangsung selama hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 7-9 Juni 2025. (Pulkani/ harris)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News