Pemkab Pulau Taliabu Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Maluku Utara

TALIABU | dutametro.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus. Kegiatan ini menjadi penanda kepatuhan pemerintah daerah terhadap tenggat waktu pelaporan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sashabila Mus menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK Maluku Utara atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Ia menegaskan bahwa penyusunan LKPD telah diupayakan secara maksimal agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Penyerahan hari ini adalah wujud nyata komitmen kami di Kabupaten Pulau Taliabu untuk menjalankan prinsip transparansi. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujar Bupati Sashabila.

Bupati juga mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat capaian opini pada tahun-tahun sebelumnya yang belum maksimal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, berbagai langkah perbaikan terus dilakukan secara progresif.

“Kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan BPK tahun ini, kami sangat mengharapkan masukan, koreksi, dan rekomendasi yang konstruktif,” ungkapnya.

Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan BPK dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin membangun sistem pengendalian intern yang lebih kuat serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar ke depan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance),” pungkasnya. (Jak)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News