Kejaksaan Negeri Solok Selatan
berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah Rp.300.627.095 (tiga ratus juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah).
“Kerugian Negara itu bersumber dari empat perusahaan yang mengerjakan empat item proyek di Dinas PU-PR Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2019 yang lalu,” terang Kasi Intel Kejaksaan Solsel Muhammad Fajrin. Selasa (31/5/2022)
Indikasi tindak pidana Korupsi itu terbongkar setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan Puldata dan Pulbaket terhadap LHP BPK RI tahun 2019.
“Atas pelaksanaan tugas tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil menyelamatkan temuan kerugian Negara,” ungkapnya.
Uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Nagari Solok Selatan dan diterima langsung oleh Kabit pendataan Dinas DPPKAD Solok Selatan.
Dalam hal mengungkap kasus Kejaksaan Negeri solok selatan akan selalu menindak dan mencegah hal – hal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.



