Pasuruan, Dutametro.com – Seorang perempuan berusia 17 tahun hamil empat bulan akibat diperkosa kakak iparnya berinisial J (49) asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Adapun perbuatan bejat itu berawal saat pelaku mengajak korban membeli pakaian di pasar malam. Usai membeli pakaian, J kemudian mengajak korban untuk pulang.
Namun di tengah perjalanan mereka berhenti di sebuah pos ronda. Selanjutnya di tempat ini pelaku kemudian memperkosanya. Awalnya korban sempat melawan namun pelaku mengancam akan memukulnya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali memperkosa korban, kali ini di belakang kamar mandi korban.
Menurut keterangan Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko menyebutkan, “Aksinya 17 Maret 2023 lalu. Keluarga korban baru melapor” katanya, Sabtu (29/7/2023).
Usai menerima laporan dari keluarga korban, tim buru sergap Polsek Lekok akhirnya berhasil menangkap J. Selanjutnya dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu helai sarung warna coklat, rok panjang warna biru, baju motif kotak hingga celana dalam.
Disebutkan Agung, “Atas perbuatannya, J terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.(H.A)