Berapa hari ini masyarakat Kabupaten Dharmasraya menyaksikan agenda Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada hari Senin, (27/7/26) terkait dugaan korupsi SPJ fiktif belanja BBM tahun anggaran 2023–2024 yang mencuat di beberapa Media Massa.Dalam keterangan kepada wartawan, tim Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen serta barang bukti lainnya guna untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Kegiatan ini di Pimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Kabupaten Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H, M.H kepada Wartawan Ia mengatakan terkait proses pengeledahan dugaan korupsi SPJ Fiktif di DLH Kabupaten Dharmasraya tahun 2023-2024 proses masih berada pada tahap penyidikan dan saat ini belum ada menetapkan tersangka.
Namun sisi lain kinerja Penegakan hukum Kejaksaan Dharmasraya juga di lirik oleh Sekertaris umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dharmasraya, M. Abdul Hafis karena sejawatanya proses penegakan hukum oleh Institusi kejaksaan tidak boleh berhenti pada penggeledahan atau konferensi pers semata. Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan diproses secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga tidak menimbulkan ruang Spekulasi di tengah masyarakat.
Kader HMI Cabang Dharmasraya yang telah mengikuti LK 2 di Batu Raja ini mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Sungai Rumbai yang telah rampung pada tahun 2019 dengan dugaan kerugian Negara Rp.800 juta dan indikasi mark-up anggaran dalam pengadaan videotron yang terpasang di halaman Kantor Bupati Dharmasraya tahun anggaran 2017 yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh kejaksaan kabupaten Dharmasraya.
Saat ini kita masyarakat mempertanyakan mengenai perkara yang tidak tau kelanjutannya dan sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan dianggap “mengendap” ini menjadi pengingat bahwa transparansi perkembangan penanganan perkara sama pentingnya dengan proses penyidikannya sendiri yang harus ada keterbukaan informasi dan kepastian penyelesaian perkara sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai mahasiswa dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), kami berpandangan bahwa Kejaksaan Negeri Dharmasraya harus menjaga konsistensi dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada kesan bahwa suatu perkara bergerak cepat ketika menjadi perhatian publik saja, sementara perkara lain kehilangan kejelasan dan kelanjutannya. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.
Kami (HMI) sebagai Kader umat dan bangsa akan selalu berdiri di garda terdepan untuk kepentingan masyarakat banyak dengan terus mengawal kasus dugaan Korupsi yang di tangani oleh kejaksaan Dharmasraya sehingga akuntabilitas, Transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus selalu di kedepankan.HMI Dharmasraya menegaskan Kepada Kepala Kerjaksaan Dharmasraya bapak Indra Gunawan untuk keterbukaan informasi terkait keberlanjutan perkara dugaan korupsi Rusunawa dan Videotron di kabupaten Dharmasraya.
“Ini menjadi PR untuk kepala kejaksaan bapak Indra Gunawan dalam 100 hari kerjanya di Kabupaten Dharmasraya.Kita lihat apakah beliau serius dalam menegakkan hukum di kabupaten Dharmasraya? Ini akan kita kawal terus jika tidak ada kejelasan terakit kasus dugaan korupsi Rusunawa dan Videotron ini di pastikan kami (seluruh) kader HMI Dharmasraya akan turun kejalan untuk Demonstrasi menyampaikan aspirasi ini”.
Perlu kita ketahui Pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menetapkan tersangka atau melakukan penggeledahan, melainkan memastikan setiap proses penegakan hukum yang konsisten, profesional, bebas dari tebang pilih, serta mampu memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi.Jadikan setiap perkara sebagai bukti bahwa hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya menjadi perhatian sesaat. Keberanian memulai penyidikan harus diiringi secara objektif, transparan, dan berkeadilan.


























