Sawahlunto, dutametro.com- Setidaknya 390 produk usaha mikro kecil (UMK) di Kota Sawahlunto sudah bersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Ditargetkan pada 17 Oktober 2024, seluruh Pelaku usaha makanan, minuman dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sawahlunto, Zulfahmi mengatakan, disepanjang 2023 lalu upaya sosialisasi dan eksekusi pendampingan sertifikat halal bagi Pelaku UMK telah dilakukan Kemenag Sawahlunto.
“Dari 410 UMK yang diajukan sertifikat halalnya, yang sudah keluar sebanyak 390,” ujar Zulfahmi kepada dutametro.com , Selasa (20/2/2024).
Zulfahmi mencontohkan, seperti produk pangan hewan misalnya, harus diolah sesuai dengan proses penyembelihan sesuai syariat Islam, begitu pula bahan tambahan lain yang halal, hingga proses dan fasilitas pembuatan yang halal. Dari itu semua lanjut dia, akan menambah kepercayaan konsumen kepada produk yang berimbas pada peningkatan jual dan sisi ekonomi produk.
Zulfahmi juga mengajak kepada instansi pemerintah daerah untuk ikut berupaya melakukan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikota ini. Kepada penyuluh Agama Islam Sawahlunto selaku tenaga pendamping yang telah turun langsung kemasyarakat Zulfahmi menyampaikan apresiasi dan terimakasih.
“Sertifikasi produk halal akan terus dilakukan pemerintah secara bertahap, tidak hanya berupa makanan, minuman namun juga termasuk barang gunaan yang dipakai masyarakat seperti pakaian atau obat-obatan.Sejauh ini upaya percepatan sertifikat halal telah dikoordinasikan dengan dinas/instansi terkait,” kata dia.(rki)

























