Rabu, Oktober 23, 2024

Polsek Rao Tangkap Pengguna Sabu Berkat Laporan Warga

More articles

Pasaman, dutametro.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rao, Polres Pasaman berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Senin (24/6) sekitar pukul 21.10 WIb., di jalan Lintas Sumatera, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil di duga sabu yang baru dibeli tersangka berinisial M alias Bulek dari seseorang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Informasi berawal dari laporan warga tentang adanya transasksi narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rao,” ujar Kapolsek Rao, AKP. Joni Fion Hayes, SH., MH., saat dijumpai Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/6).

Dijelaskan Kapolsek Fion, infornasi dari warga tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Semula hanya ingin melakukan penyelidikan saja, bukan operasi penangkapan, lantaran inisial terduga pelaku masih samar. Namun Senin malam itu, saat anggota tengah membuntuti terduga pelaku, terlihat gerak gerik mencurigakan. Dan benar, ketika pelaku berhenti jembatan Beringin, anggota mendapati satu paket kecil sabu-sabu dari saku belakang celana tersangka,” papar AKP Fion.

Tertangkapnya tersangka M alias Bulek, terjadi di Jembatan Beringin, Jorong Beringin, Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan, Senin malam, sekitar pukul 21.10 Wib. Kebetulan malam itu, masyarakat tengah ramai di lokasi kejadian.

“Cukup ramai masyarakat waktu itu dan penggeledahan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar,” imbuh Kapolsek yang pernah menjabat Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Pasaman itu.

Ikut dibeberkan AKP. Fion, anggota Polsek Rao sempat mengikuti tersangka sekitar tujuh kilometer, mulai dari Kampung Sungai Manih, lewat Tingkarang, hingga berhenti di Jembatan Beringin.

Setelah diamankan, tersangka berikut satu paket kecil diduga narkotika golongan 1, dibawa ke Mako Polsek Rao.

“Pelaku diamankan di Polsek Rao, guna menunggu personil Satuan Narkoba tiba dari Polres Pasaman,” ujar Fion.

Malam itu tersangka langsung digelandang ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah sumber lain di Rao menambahkan, sebelumnya Tersangka M diketahui meminta uang ke salah seorang Wali Nagari di Kecamatan Rao sebesar Rp.500 ribu. Diduga, uang itulah yang dipakai untuk membeli Sabu Sabu di Tingkarang, hingga ditangkap di Jembatan Beringin Nagari Lansek Kadok Barat.

Namun, bagaimana kejelasan kasus Psikotropika ini, kita tunggu saja hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polres Pasaman.

(Tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest