Sawahlunto, dutametro.com – Titik terang sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah atas sertipikat tanah milik (SHM) No. 00120 Desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak atas nama Desi Susrianti yang terletak di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin kota Sawahlunto masih buntu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Syaftinengsih, Zulhefrimen SH bersama rekan Dahlia SH usai memenuhi undangan klarifikasi pihak Polres Sawahlunto, Jumat (19/7/2024) untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, usai dimintai keterangan juga dilanjutkan dengan mediasi bersama kedua belah pihak, namun masih buntu.
“Pihak sebelah tetap bersikukuh pada pendirian awal, yakni bersedia membagi dua lahan tersebut. Klien kami tidak menerima karena karena sesuai SHM No. 00120, tanah tersebut jelas miliknya,” sebut dia.
Juga disebutkan dia, pada 17 Juli 2024 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto melalui surat Nomor : MP.01.01/209.13.73/VII/2024, Sifat 1 penting juga telah memberitahukan kepada klien kami, sehubungan dengan pengaduan dari Syaftinengsih terkait permasalahan antara SHM No. 00120 Desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak atas nama Desi Susrianti yang diajukan terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Kolok Mudik dengan surat tanggal 19 Februari 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Telah diadakan mediasi secara kaukus (terpisah) dengan memanggil para pihak untuk meminta keterangan masing-masing pihak.
2. Pada tanggal 25 Juni 2024, diadakan mediasi dengan para pihak,.pokok-pokoknya.sebagai berikut:- Dari pihak Desi Susrianti (teradu) be4sedia membagi 2 bidang tanah tersebut.-pihak Syaftinengsih (pengadu) bersedia untuk memberikan jalan untuk kebelakang.- pihak Syaftinengsih akan memberikan jawaban pada 2 Juli 2024.- Apabila masih tidak ada kesepakatan maka akan diserahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum.
3. Pada 2 Juli 2024, Syaftinengsi (pengadu) telah menunjuk kuasa hukum dan mengirim suat tembusan ke kantor pertanahan, dalam hal ini berarti mediasi dinyatakan gagal.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya dipersilahkan untuk upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, kami selaku kuasa hukum akan menunggu apakah klien kami akan melayangkan gugatan atau tidak. Dan tentunya kami siap untuk terus mendampingi klien kami sampai ini tuntas,” ungkap dia.(rki)


















