Sawahlunto, dutametro.com – Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 79, sebanyak 420 warga binaan Lapas Narkotika Kota Sawahlunto menerima remisi. Penyerahan remisi simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan usai upacara penaikan bendera merah putih di lapangan sepakbola Ombilin, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Narkotika Sawahlunto Rommy Waskita Pambudi menyebut, semula pihaknya mengusulkan 400 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat, akan tetapi ditengah usulan berjalan, pihaknya mendapatkan napi pindahan dari Lapas lain sebanyak 20 orang, sehingga remisinya langsung turun di Lapas Narkotika Sawahlunto.
“Jadi untuk total keseluruhan yang mendapatkan remisi di Lapas Narkotika Sawahlunto ini ada 420 orang,” terang Rommy.
Kalapas Rommy juga menyebut, pemberian remisi umum ini merupakan implementasi dari UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diberikan sebagai reward sekaligus hak narapidana yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai narapidana dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidananya di Lapas.
“Remisi yang diberikan ini merupakan remisi Umum I (biasa) dimana warga binaan yang mendapatkan remisi umum biasa ini, dapat pengurangan masa hukuman, tapi masih belum bebas, sedangkan kalau Remisi Umum II yang dapat remisi, itu langsung bebas, dan untuk tahun ini belum ada,” terang Rommy lagi.
Adapun Remisi yang diberikan di momen HUT RI tahun ini berdasarkan Nomor Surat PAS-1616.PK.05.04 untuk 1 bulan ada 3 orang, 2 bulan 77 orang, 3 bulan 144 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan ada 81 orang dan 6 bulan ada 8 orang total 398 orang.
Sedangkan dari Nomor surat PAS-1604.PK.05.04 remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang, total 17 orang. Sementara untuk nomor surat PAS-1606.PK.05.04 remisi 1 bulan diberikan untuk 1 orang, remisi 2 bulan diberikan untuk 4 orang.
Disinggung terkait jumlah warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kota Sawahlunto, saat ini sebut Rommt berjumlah 517 orang.(rki)