Sawahlunto, dutametro.com-Satresnarkoba Polres Sawahlunto amankan satu orang terduga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. I S alias Pan Bali (41) warga Muarokalaban Kecamatan Silungkang ditangkap, Minggu (3/11/2024) di Pos Lantas Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP. Taufik menyebut, penangkapan Pan Bali bermula tertangkapnya salah seorang warga karena kasus minyak oleh Satreskrim. Pemeriksaan kepada tersangka kasus minyak Sol diketahui positif hasil urinenya mengandung narkoba jenis Sabu. Dari pengakuan Sol, ia memakai barang haram itu bersama Pan Bali, lalu anggota melakukan tindak lanjut untuk mencari keberadaan Pan Bali.
“Informasi dari masyarakat diketahui keberadaan ivan tengah berkegiatan dilapangan ombilin. Setelah disambangi anggota dan dipanggil baik-baik sekitar pukul 13.00 WIB kita amankan,” jelas dia kepada dutametro.com , Senin (4/11/2024).
Diungkapkan AKP. Taufik, setelah dilakukan tes urine didapat hasil positif sabu. Pengakuan tersangka memakai pada 2 minggu lalu, namun setelah dimintai keterangan lebih jauh mengaku memakai 2 hari lalu.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku ada barang bukti di rumah, namun karena rentang waktu penangkapan dengan pemeriksaan, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB. Untuk pasal dikenakan 127 sebagai penyalahguna dan akan dilakukan asesmen. Surat asesmen sudah dimasukkan ke BNNK,” kata dia.
AKP. Taufik juga menjelaskan, sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a, terduga penyalahguna Narkotika mendapat hal untuk asesemen. Adapun untuk penetapan tersangka dilakukan setelah 6 hari masa penangkapan.
“Untuk asesment ada tim yang terdiri dari Kejaksaan, penyidik polisi, penyidik BNN, dokter RSUD dan dokter BNN. Dan kita telah mengajukan surat asessmen tersebut,” jelas dia.(rki)