TERNATE | Dutametro.com, – Aksi unjuk rasa yang di gelar di depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) oleh Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan – Maluku Utara, terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Embung Milik BALAI WILAYAH SUNGAI (BWS) Maluku Utara yang diduga Tidak Berdampak Positif Terhadap Masyarakat Hiri setempat.
Koordinator Aksi Juslan J. Hi. Latif, mengungkap Pekerjaan Pembangunan Embung Pulau Hiri berlokasi di Kelurahan Tafraka Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate.
Paket proyek Tersebut menggunakan Sumber Anggaran APBN melalui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI Senilai Rp. 13.573.391.000,00 (13,5 Miliyar), Tahun anggaran 2024 di kerjakan oleh CV. AQILA PUTRI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku dan Air Tanah BWS Maluku Utara, EDI SUKIRMAN, ST.,MT.
Proyek yang di bangun diduga tidak tidak berfungsi dan tidak memiliki manfaat, Justru hanya membawa mudarat (Bencana) bagi warga Kelurahan Tafraka Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate, Proyek Embung Pulau Hiri di duga kuat bermasalah sejak perencanaan awal.
Pihak BWS diduga tidak melakukan survey Lokasi terlebih dahalu, sehingga dampak buruk atas pembangunan Embung tersebut telah membuat Warga Hiri Terancam Banjir dan longsor.
Pembangunan embung di Pulau Hiri kini dinilai gagal. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru memicu bencana bagi Warga. Tanpa saluran pembuangan air (drainase) yang memadai ke laut, embung ini malah menjadi sumber banjir setiap kali hujan deras mengguyur.
“Rumah-rumah warga di dataran rendah juga terendam, sementara BWS terkesan lepas tangan.” Ungkapnya. Rabu 26/3/2025.
Menurut Hemat kami, kata Aktivis GMNI ini, bahwa masalah utama bukan hanya curah hujan tinggi, tetapi kesalahan fatal dalam perencanaan dan Tidak ada saluran pembuangan yang jelas, air malah melebar ke pemukiman. Seharusnya, sejak awal ada jalur air ke laut, bukan ke rumah warga.
Ironisnya, proyek embung ini dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) pada 2024, sedangkan jalan menuju embung dibangun oleh PUPR Kota Ternate. Bukannya membantu pembangunan ini justru memperburuk keadaan.
“Air meluap ke dua jalur: satu ke samping Kantor Lurah Tafraka, satu lagi ke drainase di samping rumah warga, akhirnya tergenang di depan musala, hingga pagar Sekolah SD Kelurahan Tafraka pun ikut roboh.” Ujar Juslan.
Tak hanya banjir, ancaman longsor pun menghantui, sebab, kondisi tebing di selatan pemukiman yang semakin kritis
akibat jalan yang dibangun tanpa penguatan struktur.
“Tebing di sekitar embung itu sudah rawan longsor. Jika ini dibiarkan, bisa merenggut nyawa warga. Sehingga pihak BWS dan PUPR segera bertindak sebelum bencana lebih besar terjadi. Karena di ketahui, menurut keterangan warga setempat, Selama berpuluh-puluh tahun baru kali ini terjadi banjir seperti yang dialami dua hari lalu oleh masyarakat Kel. Tafraka Pulau Hiri.” Tegas Juslan.
Kata dia, proyek tersebut yang menjadi akibat adanya banjir. Selain itu, Pekerjaan Pembangunan Embung di duga kuat tidak sesuai Spesifikasi Tehknis dan Ketentuan Kontrak, karena kondisi dinding dari sisi kanan bangunan sudah terancam ambruk. Terlapas dari itu.
Menurut Juslan, Penggunaan Material Proyek patut di pertanyakan di saat proyek embung di kerjakan, karena di duga kuat bukan matrial pilihan (SNI) berdasarkan spesifikasi Uji lab. Material yang di gunakan adalah material Lokal Hasil Penggalian di lokasi Proyek Pekerjaan, Sehingga lambat laun akan berpotensi terjadi longsor hingga banjir yang akan mengancam warga di sekitar proyek embung. Karena terlihat tidak ada pekerjaan tembok penahan tebing di sela-sela Pembangunan embung.
Dengan adanya hal tersebut Telah Melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Yakni Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa Dan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Masa aksi juga menyampaikan sikap tegasnya Melalui Gerakan Aksi Unjuk Rasa Ini Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan – Maluku Utara Mendesak KPK, Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar Segera Memeriksa Kepala BWS Maluku Utara dan PPK Proyek Sdr. Edi Sukirman, dan Pihak ketiga / Kontraktor CV. AQILA PUTRI
Mendesak POLDA – KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara Segera Telusri Proyek Embung Pulau Hiri yang menelan anggaran 13,5 Miliyar dan Periksa Direktur CV. Aqila Putri.
“Mendesak Kepala Balai BWS Maluku Utara agar segera membentuk tim untuk mitigasi bencana pada seluruh daerah yang rawan longsor dan banjir khususnya pulau hiri Mendesak Irjen Kementerian PU Segera Menurunkan TIM untuk kroscek Pekerjaan Pembangunan Embung Pulau.” tegasnya. (Red/Jeck)