Padang,dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pengakuan dan afirmasi negara, termasuk pemerintah daerah, terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (27/5), menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk akhlak generasi muda.
“Pesantren menjalankan tiga fungsi utama secara terpadu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini membentuk ekosistem sosial berbasis nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal,” ujar Nanda.
Ia menekankan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan, pendanaan, infrastruktur, serta program pemberdayaan berkelanjutan. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pemda memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Ini harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang komprehensif agar terdapat kepastian hukum serta pembagian peran yang jelas,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD Sumbar menginisiasi **Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren** sebagai langkah konkret dalam memperkuat keberadaan pesantren di Sumbar.
Ranperda ini telah disetujui sebagai **Ranperda Usul Prakarsa DPRD** pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar tanggal 26 Mei 2025, dan diharapkan menjadi payung hukum kuat untuk mengakomodasi kebutuhan serta memperluas kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.