Nias,dutametro.com .-Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias. Senin, 02/06/2025
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, SE
Wakil Bupati Nias mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2024 merupakan Laporan terhadap realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Nias untuk memperoleh persetujuan penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
“Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPD Kabupaten Nias TA. 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan telah disesuaikan dengan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Nias meraih opini WTP untuk yang ke-4 kalinya.
Pelaksanaan berbagai agenda pembangunan yang telah kita jalankan bersama-sama sebagaimana tertuang dalam APBD Kabupaten Nias TA. 2024 merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen segenap stakeholder di Kabupaten Nias. Terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan segenap lapisan masyarakat karena telah berperan aktif mendukung pelaksanaan APBD tersebut” ucap Wakil Bupati Nias.
(herman)
Sumber : Kominfo Nias