Bukittinggi,dutametro.com.— Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Workshop Peningkatan Mutu Kepala Sekolah. Kegiatan ini digelar di Hotel Pusako Bukittinggi, Jumat, 25 Juli 2025.
Acara workshop bertemakan “Menguatkan Kompetensi Kepala Sekolah Menuju Mutu Pendidikan yang Unggul dan Adaptif terhadap Perubahan Kebijakan” ini, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Herriman, Ketua MKKS Provinsi Sumbar Zulfamiarti, pengurus MKKS Provinsi, Ketua MKKS Kota Bukittinggi, para kepala sekolah SMP se-Sumatera Barat, serta 340 peserta dari 17 kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, pendidikan menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah. Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kepala sekolah, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas daerah dalam menyikapi regulasi-regulasi baru di dunia pendidikan. Selamat datang di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Ketua MKKS Provinsi Sumatra Barat, Zulfamiarti, menjelaskan, kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan yang mempertemukan para kepala sekolah untuk menyamakan persepsi terhadap isu dan kebijakan pendidikan. Forum ini tidak hanya menjadi tempat diskusi, tapi juga sarana menyatukan visi pendidikan di Sumatera Barat.
“Dengan dinamika regulasi yang terus berubah, diperlukan pemahaman bersama agar pelaksanaan di lapangan tidak berbeda arah. Kami berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antar daerah demi peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Drs. Jalinus, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan dana swadaya dari kepala sekolah dan pengurus MKKS, serta berlangsung selama dua hari. Materi yang dibahas mencakup berbagai peraturan terbaru, termasuk Permendikbud Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2025 serta Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 jelas,” Jalinus
(Zlk)*