spot_img

Bupati Taliabu Tunjuk Plt Sekwan, DPRD Dinilai Gagal Paham dan Gagal Total

Taliabu | Dutametro.com – Penolakan Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuhu Hasi, dan Wakil Ketua II, Amrin Yusril Angkasa, terhadap pengangkatan La Karidu Hamura sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap aturan hukum alias gagal paham. Bahkan, sikap mereka dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewenangan kepala daerah yang sah.

Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Taliabu, Karimudin Atma, dengan tegas membantah tudingan DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan La Karidu Hamura sebagai Plt Sekwan oleh Bupati Taliabu, Salsabila Mus, adalah tindakan konstitusional untuk menjamin roda administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRD tetap berjalan di tengah kekosongan jabatan.

“Ini langkah strategis dan sah secara hukum. Statusnya hanya Plt, bukan definitif. Maka tidak butuh pertimbangan pimpinan DPRD. Kalau masih menolak, ya itu namanya tidak memahami aturan, bahkan bisa disebut gagal total,” tegas Karimudin.

Ia menjelaskan, penunjukan Plt ini bersifat sementara, dengan masa jabatan maksimal tiga bulan. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi menyeluruh serta proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekwan definitif, yang baru akan melibatkan pertimbangan pimpinan DPRD sesuai mekanisme.

Lebih lanjut, Karimudin merujuk pada Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD merupakan kewenangan kepala daerah.

Karimudin pun mengimbau agar DPRD tidak mempolitisasi urusan administrasi dan tidak membelokkan aturan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Sudahlah, jangan dijadikan panggung politik. Ini murni demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Kalau tidak tahu aturan, belajar dulu sebelum bicara,” sindirnya tajam.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Pemkab Taliabu untuk memastikan keberlanjutan birokrasi dan tidak terjebak pada konflik elit yang kontraproduktif terhadap pelayanan masyarakat.

Jack

Must Read

Iklan
iklan

Related News