Malang , dutametro.com– DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Malang terhadap Raperda usulan DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda penting yang diajukan Pemerintah Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Darmadi, S.E., didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M., Wakil Bupati, Forkopimda, Pj Sekda, para Kepala OPD, serta tamu undangan.
✦ Pemkab Dukung Penuh Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Dengan jumlah koperasi aktif mencapai 1.381 unit, Pemkab Malang menilai keberadaan koperasi harus diperkuat melalui regulasi yang memberi perlindungan, kemudahan, dan kepastian hukum.
“Koperasi harus menjadi motor kemandirian ekonomi masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman pemberdayaan koperasi agar lebih tangguh, berdaya saing dan mampu menghadapi persaingan global,” tegas Bupati Sanusi.
✦ DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda Eksekutif
Melalui juru bicara gabungan fraksi, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS-Hanura-Demokrat, serta Fraksi PDI Perjuangan, DPRD memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda eksekutif sebagai berikut:
1. Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan
Seluruh fraksi menyatakan sepakat penguatan modal diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air bersih, sekaligus mendongkrak PAD. Namun DPRD menekankan pentingnya akuntabilitas, indikator kinerja yang jelas, respons pelayanan dan pengelolaan SDM profesional, agar dana rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
2. Pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS)
DPRD mendukung langkah Pemda untuk membubarkan BUMD nonaktif tersebut sesuai rekomendasi Kemendagri, namun meminta pembentukan Pansus khusus agar aset, penyertaan modal daerah maupun mitra swasta dapat dikaji secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum.
3. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Fraksi-fraksi meminta penyesuaian regulasi fiskal tetap memperhatikan keberpihakan pada masyarakat kecil serta tidak membebani wajib pajak, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pencapaian target RPJMD 2025–2029.

✦ Sinergi Eksekutif – Legislatif Demi “Malang Makmur Berkelanjutan”
Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Darmadi, S.E., menegaskan DPRD siap mengawal pembahasan tiga raperda tersebut secara cermat dan aspiratif.
“Kami akan memastikan seluruh kebijakan ini berpihak pada kepentingan rakyat, mendorong pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya saing,” ujarnya.
Bupati Sanusi menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dan berharap sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Rapat Paripurna ditutup dengan semangat kebangsaan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebagai simbol tekad bersama mewujudkan cita-cita pembangunan daerah berbasis ekonomi kerakyatan dan tata kelola pemerintahan modern.
—adv/Guh