Tanah Datar – Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Jefri Masrul, SE Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertempat di halaman SMA 2 Rambatan, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa (26/8).
Jefri Masrul, SE, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi V Fraksi Demokrat, turun langsung untuk bertatap muka dengan masyarakat sekaligus memberikan penjelasan terkait kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dikesempatan yang sama tokoh masyarakat Simawang, Andri Dt. Maliputi Alam, menyampaikan bahwa selain mempererat silaturahmi, kehadiran Jefri Masrul menjadi meninjau langsung pembangunan di Nagari Simawang dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Bagi kami masyarakat, kehadiran wakil rakyat di nagari ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jefri Masrul menjelaskan struktur kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat terbagi atas lima komisi dengan bidang tugas masing-masing. Dirinya menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi V, fokus utamanya adalah di bidang kesejahteraan sosial, kesehatan, tenaga kerja, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Komisi V memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial yang layak. Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini menjadi payung hukum agar program kesejahteraan sosial berjalan lebih terarah dan berkeadilan,” terang Jefri putra Lintau ini.