Iklan
Iklan

LOGIKA SESAT NICU 50 KOTA: Skenario Janggal di Balik Tender RSUD Dr. Achmad Darwis

50 KOTA – Aroma tak sedap menyeruak dari ruang pengadaan barang dan jasa di RSUD Dr. Achmad Darwis, Kabupaten Lima Puluh Kota. Proyek “Renovasi/Rehabilitasi Bangunan Gedung Administrasi Menjadi Gedung NICU” dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp986.208.392,84 kini menjadi potret anomali dalam pengadaan publik. Menggunakan fitur “Mini Kompetisi” pada E-Katalog Versi 6, proses tender yang sedianya diproyeksikan transparan ini justru tersandung oleh persyaratan kualifikasi yang menabrak nalar teknis konstruksi dan logika manajemen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Ratmi, melalui dokumen “Justifikasi Persyaratan Tenaga/Personil Inti,” menetapkan syarat yang membuat kening berkerut: personel untuk posisi “Pelaksana” wajib memegang Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Bangunan Gedung Jenjang 7. PPK berdalih kualifikasi ini adalah need-based requirement—sebuah kebutuhan nyata mengingat kompleksitas alih fungsi gedung menjadi ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang memerlukan sistem utilitas khusus.

Senada dengan PPK, PPTK RSUD Dr. Achmad Darwis, Muhammad Rizal Z., mengklarifikasi bahwa penetapan SKA Ahli Muda Jenjang 7 tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis. Ia menegaskan bahwa penamaan posisi dalam dokumen pemilihan tidak merujuk pada nomenklatur jabatan kerja secara kaku, melainkan pada fungsi pengendalian pekerjaan di lapangan. Bahkan, untuk membentengi keputusannya, Rizal mengklaim proses evaluasi penawaran melibatkan “tim lintas instansi” yang terdiri dari Dinas Kesehatan, pihak RSUD, Dinas PUPR, dan Konsultan untuk menjamin objektivitas.

Namun, dalih ini justru menjadi blunder yang memperlihatkan kejanggalan prosedur. Dalam pengakuannya, Rizal menyebutkan bahwa dalam fitur mini kompetisi ini sebenarnya tidak diwajibkan untuk melibatkan instansi lain, dan PPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi sendiri. Di sinilah letak kerancuannya. Jika PPK memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi sendiri, mengapa harus repot-repot menyusun “tim lintas instansi” yang faktanya justru absen melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPPJ) sebagai otoritas tertinggi pengadaan?

Lebih jauh lagi, keterlibatan “Konsultan” dalam tim evaluasi tersebut menjadi lubang hitam baru dalam tender ini. Dalam kaidah pengadaan pemerintah, apa kapasitas seorang konsultan—terlebih jika mereka adalah perencana proyek—untuk ikut mengevaluasi penawaran peserta tender? Keterlibatan pihak luar yang tidak memiliki otoritas yudisial atau administratif dalam proses evaluasi penawaran adalah preseden yang sangat berbahaya dan patut dicurigai sebagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata.

Fakta di lapangan memukul balik klaim transparansi tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala UKPPJ Kabupaten Lima Puluh Kota, Oka Prasetyo Lubis, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi tersebut. Absennya UKPPJ dalam “tim lintas instansi” bentukan RSUD menegaskan bahwa dalih transparansi hanyalah kosmetik belaka. Alih-alih objektif, pemilihan instansi teknis yang tidak berwenang dalam tender konstruksi, ditambah campur tangan pihak konsultan, justru memperkuat indikasi bahwa proses ini hanyalah skenario untuk memuluskan “pesanan” tertentu melalui legitimasi non-profesional.

Yossi Danti, S.H., M.H., pakar hukum yang menyoroti kasus ini, menyebut syarat yang dipatok RSUD adalah malpraktik manajemen konstruksi. Memaksa seorang pelaksana lapangan memiliki SKA Ahli Muda Jenjang 7 adalah “jebakan batman” administratif. Bagi Yossi, ini adalah hal yang absurd. Ia menganalogikannya seperti sebuah rumah sakit yang meminta perawat menyuntik pasien di ruang rawat biasa, namun diwajibkan memiliki ijazah dokter spesialis. Syarat tersebut bukan untuk mencari mutu, melainkan metode gatekeeping yang halus agar kontraktor yang memiliki pelaksana berpengalaman, namun tak punya “label” manajer, gugur secara otomatis.

Secara hukum, tindakan PPK dan PPTK ini disinyalir kuat menabrak fondasi hukum pengadaan nasional. Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mewajibkan prinsip terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Pasal 6 Perpres tersebut memerintahkan agar pengadaan tidak membatasi persaingan usaha secara tidak sehat melalui persyaratan yang tidak relevan.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres 16/2018, para pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika, yang salah satunya melarang keras tindakan mengarahkan tender, baik dengan menetapkan spesifikasi teknis atau syarat kualifikasi yang sengaja dirancang untuk menghambat pelaku usaha tertentu. Klaim sepihak mengenai keterlibatan tim lintas instansi yang kenyataannya tidak melibatkan UKPPJ adalah bukti permulaan adanya upaya pengarahan yang tidak transparan dan manipulatif.

PPK, sesuai dengan mandat Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018, memiliki kewajiban hukum untuk menyusun spesifikasi teknis dan persyaratan yang bersifat objektif, rasional, dan proporsional. Justifikasi teknis yang ditandatangani dr. Ratmi kini menjadi tantangan bagi Inspektorat untuk membuktikan: apakah ini murni kebutuhan NICU, atau skenario rekayasa demi meloloskan rekanan tertentu? E-Katalog V6 memang memberikan keleluasaan dalam mekanisme “Mini Kompetisi,” namun keleluasaan tersebut tidak memberikan hak bagi PPK untuk menabrak etika dan melanggar prinsip keadilan dalam persaingan usaha.

Keterlibatan konsultan dalam tim evaluasi juga patut disandingkan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Dalam regulasi tersebut, evaluasi penawaran harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan berwenang, bukan oleh pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan. Keterlibatan konsultan yang mungkin saja terikat kontrak perencana, jika dibiarkan, akan merusak integritas seluruh proses tender.

Kini, publik menunggu nyali Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Apakah instrumen E-Katalog V6 yang modern dan digital ini akan dibiarkan menjadi sarana legalisasi tender yang cacat nalar, atau transparansi akan ditegakkan di atas justifikasi administratif yang menutupi kebenaran? Keadilan dalam pengadaan bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi soal bagaimana proses itu dilakukan tanpa mencederai hak penyedia jasa lain untuk berkompetisi secara sehat. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News