Sarilamak – Tata kelola Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tengah menjadi diskursus hangat. Di balik proses administrasi yang tampak berjalan normal, muncul riak-riak informasi mengenai dugaan distorsi dalam penyaluran hak-hak ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang disinyalir terjadi secara sistemik.
Indikasi ini mencuat seiring berkembangnya kabar mengenai adanya mekanisme “setoran balik” pasca-pencairan dana yang mencapai puncaknya setelah dokumen administrasi SP2D tertanggal 12 Maret 2026 diterbitkan.
BKD: Benteng Administrasi dan SPTJM
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si, memberikan penjelasan lugas terkait otoritas yang dijalankannya. Menurutnya, dari sudut pandang Bendahara Umum Daerah (BUD), seluruh proses telah dieksekusi berdasarkan koridor regulasi yang ketat.
“Kami sudah melaksanakan transfer sesuai dengan aturan, yakni transfer langsung ke rekening pegawai masing-masing,” tegas Ahmad Zuhdi saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Zuhdi menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum BKD dibatasi oleh validitas dokumen pertanggungjawaban dari tiap-tiap satuan kerja. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan dan kebenaran penggunaan dana pasca-transfer berada sepenuhnya di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Segala sesuatu yang terjadi di OPD bukan lagi tanggung jawab saya, karena mereka sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di SP2D tersebut,” tambahnya kembali.
Sinyalemen “Uang Jasa” dan Kolektifitas Tunai
Meski benteng administrasi di BKD diklaim kokoh, realita di akar rumput menyuguhkan narasi yang berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber tepercaya di lingkungan Pemkab—yang meminta identitasnya dilindungi—terindikasi adanya tekanan halus dalam bentuk pengumpulan “uang jasa”.
Dugaan pola ini bergerak secara senyap namun masif. Setelah dana mendarat di rekening masing-masing, para pegawai disinyalir diarahkan untuk melakukan penarikan tunai dan menyerahkan sejumlah nominal tertentu kepada oknum di lapangan. Narasi yang berkembang, dana tersebut diposisikan sebagai apresiasi atas upaya pimpinan daerah dalam memperjuangkan cairnya TPP tersebut.
“Ada instruksi untuk melakukan setoran balik pasca-pencairan tanggal 12 Maret itu. Bahasanya seragam, sebagai bentuk kontribusi atas ‘perjuangan’ pimpinan,” bisik salah satu sumber di lapangan dengan nada getir.
Menguji Transparansi Birokrasi
Secara kalkulatif, jika estimasi pemotongan ini menyasar ribuan pegawai dari berbagai tingkatan eselon, maka terdapat angka yang sangat signifikan yang kini menjadi tanda tanya besar. Namun, mengedepankan asas praduga tak bersalah, sejauh ini belum ada pembuktian yuridis ke mana muara akhir dari aliran dana yang dikumpulkan secara kolektif tersebut.
Fenomena ini kini menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Lima Puluh Kota. Apakah pengakuan prosedur formal dari otoritas keuangan daerah mampu menjawab keresahan para ASN di lapangan? Ataukah riak-riak ini akan bermuara pada penelusuran lebih lanjut guna memastikan bahwa hak-hak abdi negara tidak tereduksi oleh kepentingan-kepentingan di luar aturan main yang sah.
Publik menanti kejernihan dari silang sengkarut informasi ini, demi tegaknya marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Er



















