Di balik perbukitan Sarilamak, riak polemik yang sempat memanaskan panggung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya surut. Sebuah babak yang diwarnai diskursus dan silang pendapat kini menemukan muara yang bijak. Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas, telah bersikap legowo dengan menyerahkan serta mengembalikan kendaraan dinas lama jenis Toyota Fortuner (Ex. BA 3 C) kepada pihak Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Langkah ini menjadi bukti nyata kedewasaan dalam berdemokrasi dan kesiapan mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebelumnya, pengadaan kendaraan dinas baru jenis Toyota Camry dengan nilai anggaran Rp 2,2 Miliar sempat menjadi perbincangan hangat. Publik mempertanyakan mengapa unit mewah tersebut sempat terabaikan di rumah dinas, sementara unsur pimpinan dewan masih menggunakan kendaraan dinas lama.
Namun, melalui proses yang demokratis dan desakan konstruktif dari publik, semangat efisiensi anggaran akhirnya dikedepankan. Berdasarkan Surat Pernyataan Nomor: 050/642/Set-DPRD-LK/XII-2025 yang diterbitkan pada 20 Desember 2025, Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Aneta Budi Putra, AP, M.Si., secara resmi telah menetapkan bahwa kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner tersebut tidak lagi berstatus sebagai fasilitas pimpinan dewan.
KLARIFIKASI: KOMITMEN PADA KETERTIBAN ASET
Saat dikonfirmasi secara langsung terkait dinamika penggunaan fasilitas negara ini, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas, memberikan tanggapan yang mencerminkan sikap kooperatif. Beliau menegaskan bahwa aset tersebut kini telah kembali sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Mobilnya sudah dikembalikan ke kantor,” ujar Doni Ikhlas memberikan keterangan resmi.
Pernyataan tersebut membuktikan bahwa pimpinan dewan menaruh perhatian besar terhadap jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib di Kabupaten Lima Puluh Kota.
APRESIASI AKADEMISI: MENJUNJUNG TINGGI TRANSPARANSI
Sikap legowo pimpinan DPRD ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Sevindra Juta, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Kampus Payakumbuh, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat atas desakan masyarakat yang disalurkan secara positif.
“Pengembalian aset ini menunjukkan bahwa aspirasi dan desakan publik didengar oleh para pengambil kebijakan. Ini bukan sekadar soal kepatuhan pada regulasi seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tetapi tentang bagaimana eksekutif dan legislatif bersama-sama menghargai uang rakyat untuk menciptakan efisiensi anggaran yang nyata,” ungkap Sevindra Juta.
MENUTUP CELAH PEMBOROSAN, MENJAGA KAS DAERAH
Dengan telah dikembalikannya kendaraan dinas lama, semangat efisiensi anggaran kembali berada pada jalurnya yang benar. Potensi pembiayaan ganda untuk perawatan, pajak, hingga bahan bakar minyak (BBM) yang sempat dipertanyakan publik kini dapat dihentikan sepenuhnya.
Kisah ini memberikan permenungan mendalam bahwa kritik dan desakan masyarakat, bila disampaikan dengan baik, akan melahirkan solusi yang bijak. Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat tetap terjaga, serta fasilitas negara kini dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya demi pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga Lima Puluh Kota. Er


















