spot_img

Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar di Fly Over Kelok 9

Limapuluhkota,dutametro.com.-Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di kawasan Fly Over Kelok 9, Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur utama tersebut.

Petugas meminta pedagang tidak menempatkan meja atau lapak melewati garis putih pembatas dan melarang parkir kendaraan roda dua di sisi kiri atau depan lapak. Mereka juga langsung memindahkan meja, lapak, dan gerobak yang melanggar ke bagian belakang area dagang agar tidak memakan badan jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Rizaldi, menyatakan bahwa penertiban saat ini masih berupa penggeseran lapak dan sosialisasi. Namun, ke depannya akan ada peningkatan bentuk penindakan.

Satlantas Polres 50 Kota akan rutin melakukan patroli di kawasan Kelok 9 untuk mencegah kembali terjadinya penyempitan jalan akibat pedagang maupun kendaraan yang parkir sembarangan. Mereka juga akan memberi imbauan kepada pengguna jalan dan pedagang serta bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Iptu Zarwiko Irzal, S.H, mengimbau pemerintah daerah agar memperbanyak pemasangan rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Editor:rizal

Must Read

Iklan
iklan

Related News