SARILAMAK — Kebijakan administratif Peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2026 di Kabupaten Lima Puluh Kota kini berada di bawah sorotan tata kelola keuangan daerah. Penerbitan surat resmi nomor 357/DLHPKP-LK/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Safni Sikumbang, membuka tabir adanya instruksi pengadaan barang di luar skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam surat tersebut, poin nomor tiga menginstruksi 31 instansi—terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Direktur RSUD dr. Achmad Darwis, hingga Direktur Perumda PDAM Tirta Luak Nan Bungsu—untuk menyediakan masing-masing 5 (lima) buah hadiah atau doorprize. Seluruh paket tersebut diwajibkan setara dan diserahkan paling lambat 4 Juni 2026 kepada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) yang dipimpin oleh Nopriyadi Syukri, ST.
Fakta Lapangan: Ketiadaan Pos DPA
Berdasarkan penelusuran dokumen dan konfirmasi dari internal salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diketahui bahwa komponen biaya untuk penyediaan hadiah tersebut sama sekali tidak dialokasikan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
Ketiadaan plot anggaran resmi ini sontak memaksa para kepala instansi dan camat melakukan tindakan spekulatif guna mengamankan barang yang diminta, mengingat sifat surat instruksi yang mengikat secara birokratis.
“Di DPA memang tidak ada anggaran untuk ini. Kami di bawah terpaksa harus ‘cari-carian’ dana agar bisa memenuhi permintaan itu. Karena ini perintah tertulis tertanda Bupati, mau tidak mau harus kami laksanakan,” ujar salah satu pejabat struktural yang meminta identitasnya dirahasiakan atas alasan keamanan jabatan.
Tanggapan Kadis LH: Fokus Seremonial dan “Salam Khusus”
Kepala Dinas LH Kabupaten Lima Puluh Kota, Nopriyadi Syukri, ST, saat dikonfirmasi perihal ketiadaan anggaran DPA dan tekanan psikologis di tingkat bawah, tidak memberikan jawaban teknis terkait tata kelola keuangan tersebut. Beliau memilih menekankan substansi visi dari pelaksanaan acara dan berharap agenda seremonial yang melibatkan pengumpulan barang dari 31 instansi ini dapat berjalan tanpa hambatan.
“Terima kasih pak Eriwal kritik dan masukan. Tujuan acara Pemda ini untuk memperkuat kesadaran, meningkatkan partisipasi kolaborasi bersama akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, sekaligus memperingati hari lingkungan hidup bersama pusat melalui teleconference,” ujar Nopriyadi Syukri melalui pesan tertulis, Jumat malam (5/6/2026). “Doakan saja acara sukses, pesan baik Pemda tersampaikan. Kalau ada waktu silahkan hadiri acara peringatan hari lingkungan hidup dunia ini.”
Menariknya, di akhir konfirmasi, Kadis LH memberikan catatan khusus yang mensinyalir adanya upaya pelacakan terhadap arus informasi internal kedinasan yang bocor ke media.
“Dan sampaikan salam khusus ambo ke sumber info pak Eriwal tu (opd tersebut), trims,” tulis Nono Syukri menutup tanggapannya.
Analisis Hukum: Indikasi Jebakan Administratif Kepala Daerah
Sikap normatif dinas teknis yang berlindung di balik esensi acara tersebut dinilai kontras dengan potensi pelanggaran regulasi yang nyata. Langkah DLHPKP yang menyodorkan draf surat perintah pengumpulan barang dari instansi bawah tanpa ketersediaan anggaran ini, dinilai para pemerhati kebijakan sebagai langkah ceroboh yang secara hukum justru memojokkan posisi Bupati selaku kepala daerah.
Akademisi sekaligus pengamat hukum, Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemaksaan pengadaan barang seremonial tanpa basis anggaran DPA yang sah memiliki konsekuensi pidana yang langsung mengarah pada penandatangan surat.
“Secara regulasi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara melarang keras adanya pengeluaran atau pembebanan tindakan administratif yang tidak didukung oleh kredit anggaran resmi. Ketika kepala daerah menandatangani surat perintah pengumpulan barang yang anggarannya tidak ada, lalu bawahan bergerak mencari dana di luar sistem, penanggung jawab tertinggi adalah yang menandatangani surat tersebut,” urai Dr. Yosi Danti.
Lebih lanjut, Dr. Yosi menekankan bahwa pengakuan dari aparatur di tingkat bawah mengenai adanya keharusan mencari dana di luar sistem telah memenuhi unsur formal dari Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subjek hukumnya adalah penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Frasa ‘harus dilaksanakan karena perintah Bupati’ dari pengakuan bawahannya menunjukkan unsur pemaksaan psikologis struktural itu terpenuhi. Ini bentuk kelalaian teknis dari dinas terkait yang menjebak kepala daerah ke dalam delik pemerasan dalam jabatan,” tambahnya.
Beban Instansi Pelayanan Publik dan Sinyal Investigasi APH
Persoalan akuntabilitas ini kian tajam seiring penyertaan instansi pelayanan kritis seperti RSUD dr. Achmad Darwis dan Perumda PDAM Tirta Luak Nan Bungsu ke dalam daftar penyuplai hadiah. Sebagai unit kerja yang bertumpu pada dana operasional pelayanan masyarakat dan tarif pelanggan, pengalihan dana untuk membiayai doorprize senam bersama dinilai melanggar prinsip kepatutan pengelolaan keuangan BUMD dan badan layanan umum.
Hingga berita ini diturunkan, pengumpulan ratusan paket hadiah dari 31 instansi di bawah koordinasi Kadis DLHPKP Nopriyadi Syukri tetap berjalan untuk didistribusikan pada acara Sabtu pagi (6/6/2026). Ketiadaan penjelasan berbasis regulasi mengenai metode pertanggungjawaban penerimaan aset non-APBD ini, dinilai tidak hanya memperkuat potensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tetapi juga membuka ruang lebar bagi Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Unit Tipikor Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri—untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan maladministrasi struktural bermodus partisipasi kedinasan.
ER






















