Iklan
Iklan

HUKUM DAN ANOMALI: Menelaah Celah Prosedural dan Kontradiksi Penegakan Hukum di Guguak

LIMA PULUH KOTA – Vonis 15 hari penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung Pati terhadap dua perempuan anggota kaum adat, Ernawati dan Rini, telah berkekuatan hukum tetap. Kendati palu hakim telah diketuk, namun residu persoalan hukum yang melingkupi proses penyidikan perkara ini terus menyisakan perdebatan. Kasus yang menyeret warga dari Kaum Kuti Anyir ini kini menjadi studi kasus serius mengenai integritas prosedur penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan penyerobotan lahan PT KAI ini kini memicu diskursus hukum terkait konsistensi tindakan aparat di lapangan dibandingkan dengan dokumen administrasi negara yang ada. Sebuah tinjauan atas notulen rapat resmi, surat instruksi dari Kementerian Perhubungan, serta keterangan dari ahli hukum, mengungkap adanya anomali prosedural yang mendalam.

Notulen Kesepakatan yang Terabaikan

Perkara ini sejatinya memiliki rekam jejak penyelesaian administratif. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Ruang Kantor Wali Nagari Tujuh Koto Talago, telah dilaksanakan rapat penyelesaian masalah tanah antara pihak Ernawati dan Adif Putra Zodia. Rapat tersebut menghasilkan dua keputusan tertulis yang ditandatangani oleh notulis:

Pembangunan harus dihentikan sampai ada keputusan dari PT KAI.

PT KAI diminta meninjau kembali surat perjanjian persewaan aset PT KAI Persero No: KL.701/I/XII/1895/DIVREIISB-2025.

Kehadiran perwakilan Polsek Guguak dalam rapat tersebut—yang tercatat dalam daftar hadir dengan nama “Nanda” dan keterangan alamat “Polsek Guguak”—menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki pengetahuan langsung mengenai adanya kesepakatan penghentian pembangunan. Fakta bahwa proses tersebut kemudian bertransformasi menjadi perkara pidana di kemudian hari memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di tingkat penyidikan.

Dokumen Negara dan Legalitas Lahan

Selain notulen kesepakatan, posisi hukum lahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya dokumen resmi dari instansi pusat. Berdasarkan surat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang tertanggal 12 Februari 2026, pihak Balai meminta PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat untuk meninjau kembali atau membatalkan perjanjian sewa guna menghindari konflik.

Lebih lanjut, dalam surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan tertanggal 3 Maret 2026, ditegaskan bahwa lokasi ruko permanen tersebut berada di atas aset Barang Milik Negara (BMN). Surat tersebut menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum memiliki izin teknis maupun izin sewa lahan bagi pihak mana pun di lokasi tersebut. Dokumen-dokumen ini secara administratif mempertanyakan legal standing pihak pelapor yang mendasarkan kegiatannya pada perjanjian sewa dengan PT KAI.

Analisis Pakar: Pendekatan Substansial

Menanggapi rentetan dokumen dan fakta tersebut, praktisi hukum dan akademisi, Yosi Danti, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum secara objektif. Menurut Yosi, kasus ini seharusnya menerapkan asas prejudicieel geschil, di mana proses pidana ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata atau administrasi yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Penyidik memiliki kewajiban untuk menelaah dokumen-dokumen krusial yang ada di lapangan. Keberadaan notulen kesepakatan rapat 12 Maret 2025 serta surat-surat dari otoritas perkeretaapian (Kemenhub) seharusnya menjadi pertimbangan fundamental dalam penentuan status perkara,” ujar Yosi Danti.

Yosi menambahkan bahwa pendekatan restorative justice seharusnya lebih dikedepankan daripada memaksakan perkara yang akarnya adalah sengketa alas hak. “Secara hukum, penyidik tidak bisa mengabaikan dokumen-dokumen negara yang secara implisit menyatakan tidak ada izin teknis atau sewa di lokasi tersebut. Menafikan bukti-bukti administratif ini dalam proses penyidikan dapat mencederai rasa keadilan substansial,” tegas Yosi.

Perspektif Kepolisian: Kepatuhan Formal dan SOP

Di sisi lain, Kapolsek Guguak, Iptu Dr. Hamrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya telah bekerja secara konsisten sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menolak anggapan bahwa pihaknya mengabaikan dokumen-dokumen tersebut secara sepihak.

Iptu Dr. Hamrizal menjelaskan bahwa surat-surat dari Kementerian Perhubungan merupakan korespondensi kedinasan yang ditujukan kepada PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat, bukan perintah yang membatalkan kontrak secara otomatis. “Surat dari Kementerian Perhubungan ditujukan kepada PT KAI. Hingga saat ini, belum ada surat pembatalan kontrak dari PT KAI Divre II Sumatera Barat kepada pelapor. Bagi kami, kontrak tersebut masih sah dan berlaku,” jelas Iptu Dr. Hamrizal.

Mengenai notulen rapat 12 Maret 2025, Kapolsek menekankan bahwa langkah hukum yang diambil adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. “Penyidikan kami telah diuji di persidangan. Fakta bahwa berkas perkara diterima oleh hakim, disidangkan, dan menghasilkan vonis bersalah, membuktikan bahwa seluruh rangkaian prosedur penyidikan yang kami lakukan telah sah dan sesuai dengan SOP Polri,” tegasnya.

Menuju Pemulihan Nama Baik

Perbedaan pandangan ini mempertegas benturan antara pendekatan formalistik kepolisian yang berpegang pada validitas kontrak, dengan pendekatan hukum substansial yang menekankan pada sengketa hak dan bukti administratif negara.

Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan prosedur penyidikan ini, langkah selanjutnya adalah menempuh jalur pengawasan internal. Rencana pelaporan ke Bagian Pengawas Penyidik (Wassidik) Polda Sumbar dan Divisi Propam menjadi kunci bagi tim hukum kaum adat untuk menguji apakah terdapat pelanggaran prosedur penyidikan.

Jika otoritas pengawas internal menyatakan adanya cacat prosedur, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar novum atau bukti bahwa terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Kasus ini kini menjadi ujian bagi marwah penegakan hukum di Lima Puluh Kota: apakah penegakan hukum akan terus dijalankan secara kaku, atau akan ada keberanian institusional untuk mengevaluasi proses penyidikan demi keadilan yang lebih mendalam.

ER

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News