SARILAMAK, LIMA PULUH KOTA – Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota merilis surat Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi terhadap Wali Nagari Koto Lamo, Lisman (45). Penetapan buron ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana.
Penerbitan status DPO tersebut tertuang dalam dokumen resmi Polres 50 Kota Nomor: DPO/20/IV/RES.1.12/2026 tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik.
Dasar Hukum dan Laporan Polisi
Penetapan DPO ini merujuk pada:
– Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Februari 2026.
– Sangkaan Pasal: Pasal 426 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identitas dan Ciri-Ciri Buronan
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan
Er


























