Iklan
Iklan

Sengkarut TPP 50 Kota: Di Balik Janji Perlindungan Pejabat dan Ketakutan ASN yang Terancam Dikucilkan

SARILAMAK – Isu dugaan “setoran balik” Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Lima Puluh Kota pasca-pencairan Maret 2026 terus menggelinding bak bola salju. Meski otoritas keuangan mengklaim prosedur telah final, komitmen pimpinan daerah kini diuji oleh skeptisisme publik terkait jaminan keamanan bagi para pelapor.

Pangkal Masalah: Lepas Tanggung Jawab di Balik SPTJM

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lima Puluh Kota, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si, menegaskan bahwa secara administratif tugasnya telah usai setelah dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Ia menekankan bahwa kebenaran penggunaan dana di tingkat bawah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Segala sesuatu yang terjadi di OPD bukan lagi tanggung jawab saya, karena mereka sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tegas Zuhdi dalam pernyataan sebelumnya.

Namun, klaim “selesai” secara administrasi ini justru menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik pungutan liar yang disinyalir terjadi secara senyap di lingkungan OPD, bermodus “uang jasa pimpinan”.

Dua Pimpinan Pasang Badan, Satu Syarat: Bukti!

Merespons gejolak tersebut, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, S.H., dan Sekda Herman Azmar mulai angkat bicara. Keduanya mencoba meredam keresahan dengan memberikan ruang bagi ASN untuk melapor.

Wabup Ahlul Badrito meminta agar indikasi pelanggaran tidak hanya menjadi isu liar, melainkan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Senada dengan itu, Sekda Herman Azmar bahkan menjanjikan “benteng” perlindungan bagi para bawahan yang berani bersuara.

“Kalau memang ada ASN yang merasa dirugikan, silakan laporkan kepada pimpinan. Saya menjamin yang bersangkutan akan mendapat perlindungan,” tegas Sekda Herman Azmar, memastikan ruang birokrasi tetap profesional.

LSM Penjara: “Jangan Basa-basi, ASN Takut Dikucilkan”

Namun, “karpet merah” yang ditawarkan Sekda dan tantangan data dari Wabup justru dianggap sebagai basa-basi birokrasi oleh Supardi, Ketua LSM Penjara Sumatera Barat. Menurutnya, jaminan lisan tersebut tidak akan mampu meruntuhkan tembok ketakutan ASN.

“ASN itu tidak akan berani melapor meski dijanjikan perlindungan setinggi langit. Mengapa? Karena alih-alih dibantu, mereka yang vokal justru terancam dikucilkan, di-nonjob-kan, atau setidaknya dipersulit kariernya oleh sistem yang belum bersih,” cetus Supardi dengan nada pedas.

Ia menambahkan, pimpinan daerah seharusnya tidak bersikap pasif dengan menunggu bola. “Gunakan instrumen Inspektorat untuk audit investigatif pasca-pencairan 12 Maret. Jangan bebankan pembuktian kepada korban. Jika pimpinan sudah tahu ada riak tapi hanya minta bukti tanpa bergerak, itu namanya pembiaran terhadap praktik yang mencederai Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” lanjutnya lagi.

Menanti Nyali Inspektorat

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat selaku pengawas internal. Publik menanti apakah jaminan perlindungan dari Sekda dan sikap terbuka dari Wabup akan diwujudkan dalam bentuk audit nyata, ataukah sengkarut TPP ini hanya akan menjadi catatan sejarah tentang kegagalan daerah melindungi hak-hak abdi negaranya sendiri.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News