Iklan
Iklan

Teka-Teki “Dana Siluman” Tirta Sago: Direktur PDAM Sebut Perdir CSR Rahasia, dutametro.com Layangkan Keberatan ke Walikota dan APH

PAYAKUMBUH– Polemik dugaan kucuran dana Rp200 juta di Perumda Tirta Sago (PDAM) Kota Payakumbuh memasuki babak baru yang semakin memanas. Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan redaksi dutametro.com justru berujung pada dugaan pembatasan akses informasi di ruang kerja Direktur PDAM.

Insiden “Lihat Boleh, Bawa Jangan”

Sehari setelah surat konfirmasi resmi dilayangkan pada 4 Mei 2026, pihak PDAM mengundang tim dutametro.com untuk bertemu langsung dengan Direktur pada 5 Mei 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan transparansi sebagaimana yang diharapkan.

Dalam pertemuan itu, Direktur PDAM disebut mengakui adanya Peraturan Direktur (Perdir) terkait CSR dan daftar penerima dana. Namun, dokumen tersebut tidak diizinkan untuk difoto, disalin, ataupun dibawa keluar dari ruangan.

“Direktur menyatakan bahwa Perdir dan daftar penerima CSR merupakan rahasia perusahaan. Dilihat boleh, dibaca boleh, tetapi tidak boleh difoto atau dibawa,” ungkap tim redaksi dutametro.com.

Sikap tersebut langsung dipertanyakan oleh tim redaksi. Menurut mereka, kerja jurnalistik investigatif membutuhkan dokumen resmi dan data konkret agar informasi yang disajikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami membutuhkan data spesifik, nomor Perdir, serta daftar penerima dana CSR agar pemberitaan tidak dianggap hoaks. Ini menyangkut dokumentasi publik, bukan sekadar seremoni,” tegas perwakilan redaksi di hadapan Direktur PDAM.

Dugaan Maladministrasi Menguat

Sikap tertutup pihak PDAM, ditambah belum adanya respons resmi dari Walikota Payakumbuh selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan telaah terhadap Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023, pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau CSR disebut harus memiliki aturan turunan berupa Peraturan Walikota (Perwako).

Karena itu, klaim PDAM bahwa pencairan dana cukup berlandaskan Peraturan Direktur dinilai menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Sejumlah pihak menilai Perdir tidak dapat melampaui ketentuan yang telah diamanatkan dalam Perda.

LSM Penjara: “Kalau Bersih, Kenapa Risih?”

Ketua LSM Penjara Sumatera Barat, Supardi, mengecam pembatasan akses terhadap dokumen tersebut. Ia menilai alasan “rahasia perusahaan” tidak tepat digunakan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik di tubuh BUMD.

“Menyebut Perdir CSR sebagai rahasia perusahaan justru menimbulkan kecurigaan publik. Dana itu berasal dari perusahaan milik daerah. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa data harus ditutup?” tegas Supardi.

Ia juga menyoroti lambannya respons terhadap surat konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi selama hampir dua pekan.

“Jika surat resmi tidak dijawab dan data tetap ditahan saat diminta klarifikasi, publik tentu berhak menduga ada maladministrasi atau persoalan serius dalam pengelolaan dana tersebut,” tambahnya.

Surat Keberatan Segera Dilayangkan

Karena tidak memperoleh data yang dibutuhkan, dutametro.com memastikan surat konfirmasi sebelumnya tetap berlaku dan tidak dicabut. Bahkan, pada Jumat mendatang, redaksi akan melayangkan surat keberatan resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya:

Direktur PDAM dan Walikota Payakumbuh, sebagai bentuk protes administratif;
Ombudsman dan Komisi Informasi (KI), terkait dugaan penghambatan akses informasi publik;
Kejaksaan Negeri Payakumbuh, sebagai tembusan agar aparat penegak hukum ikut memantau persoalan tersebut.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah dokumen yang disebut “rahasia” itu akan dibuka secara transparan kepada publik, atau justru menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan maladministrasi di tubuh Perumda Tirta Sago.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News