Iklan
Iklan

Perkuat Tata Kelola, Wali Kota Kotamobagu dan Kejari Teken MoU Mitigasi Risiko Hukum

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi memperkuat sinergi pengawasan dan pendampingan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan audiensi dan klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar Kejari Kotamobagu bagi jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah harus mengedepankan mitigasi risiko hukum agar seluruh pelayanan dan program pembangunan berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” tegas Weny Gaib.

Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan sinergi lintas lembaga untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Ia menilai pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muliana Abdullah menekankan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menegaskan, pendekatan pencegahan harus lebih dikedepankan dibanding penegakan hukum. Sebab, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium apabila upaya preventif tidak dijalankan.

“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra pemerintah daerah dalam mencegah pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Tasjrifin.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Kejari Kotamobagu diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga setiap program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat setelah upaya pencegahan dilakukan, maka proses penegakan hukum tetap akan dilaksanakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News