Sarilamak – Bau busuk praktik “perampokan” uang rakyat di Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya meledak. Dinas Kesehatan (Dinkes) ketahuan melakukan praktik birokrasi menjijikkan dengan memasukkan rentetan anggaran operasional fiktif untuk proyek yang wujud fisiknya saja belum ada, yakni Gedung IGD RS IKK Sarilamak.
Data SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) menjadi saksi bisu betapa serakahnya birokrasi di Sarilamak. Mereka nekat mencantumkan Belanja Jasa Konsultan senilai Rp968 juta, BBM Rp12,1 juta, ATK Rp14,7 juta, hingga biaya fotokopi Rp11,6 juta.
Pertanyaannya mendesak: Gedung mana yang dibangun? Mobil siapa yang “mengonsumsi” BBM itu? Dan kertas mana yang difotokopi? Sementara di lapangan, lokasi RS IKK Sarilamak masih sunyi senyap, yang ada hanyalah angka-angka “hantu” yang siap dicairkan oknum-oknum haus harta!
PEJABAT ‘MUKA TEMBOK’ DAN ALIBI SAMPAH
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinkes Limapuluh Kota, Denny, justru mengeluarkan pernyataan yang sangat tidak tahu malu dan menghina akal sehat publik. Seolah memegang kendali atas hukum, ia dengan enteng menyebut perencanaan ngawur itu bisa diperbaiki nanti.
“Rumah sakitnya kan belum berdiri, nanti kan bisa direvisi lagi kalau tidak digunakan di perubahan,” ujar Denny dengan nada meremehkan.
SIRUP LKPP BUKAN KERTAS CORET-CORET ANAK TK!
Pernyataan “nanti direvisi” itu adalah kebodohan hukum yang memalukan! SiRUP/LKPP bukan mainan anak TK, bukan kertas coret-coret yang bisa ditulis seenaknya, lalu dihapus dan diperbaiki lagi saat ketahuan salah.
Dokumen perencanaan ini adalah Dokumen Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN dan turunannya, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah dipublikasikan merupakan komitmen resmi dan dasar pelaksanaan anggaran.
Jika ada pejabat yang dengan sengaja memasukkan data palsu, fiktif, atau mengubah-ubah data secara tidak bertanggung jawab hanya untuk menutupi kesalahan atau niat korupsi, maka mereka melanggar ketentuan administrasi negara dan berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 242 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Mengatakan “nanti direvisi” adalah alibi pengecut untuk menutupi niat busuk menyelundupkan anggaran di awal tahun! Ini adalah tindakan yang melanggar aturan main pengadaan barang dan jasa secara terang-terangan!
DR. YOSI DANTI: INI KEJAHATAN ADMINISTRASI DAN POTENSI KORUPSI!
Pakar Hukum, Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., langsung menghantam keras perilaku pejabat Dinkes ini. Menurutnya, ini bukan sekadar salah ketik, melainkan niat jahat (mens rea).
“Menganggarkan operasional untuk objek yang tidak ada itu namanya fiktif! Itu kejahatan anggaran. SiRUP itu aturan mainnya ketat, tidak bisa diubah seenaknya. Kalau uang itu cair, pelakunya harus diseret ke penjara. Jangan rakyat dibodohi dengan dalih revisi. Ini bukti birokrasi Limapuluh Kota dipenuhi orang-orang yang tidak kompeten dan hanya memikirkan cara menguras APBD!” tegas Dr. Yosi dengan nada geram.
SEVINDRA JUTA: LIMAPULUH KOTA DIPIMPIN ‘SUTRADARA PROYEK HANTU’!
Pengamat publik, Sevindra Juta, menyebut skandal ini sebagai penghinaan bagi rakyat yang dipaksa hidup susah dengan alasan “daerah miskin”.
“Bupati Safni Sikumbang berteriak daerah miskin, tapi anak buahnya di Dinkes asyik bermain ‘proyek hantu’. Ini adalah sandiwara birokrasi paling memuakkan. Denny dan kroni-kroninya seolah merasa APBD itu milik nenek moyang mereka yang bisa diatur lewat revisi-revisi haram. Ini jelas modus untuk mencuci proyek titipan!” cecar Sevindra.
RAKYAT JANGAN MAU DIBODOHI LAGI!
Kasus “Anggaran Hantu” ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota saat ini sedang sakit parah. Mereka menutup pintu bagi jurnalis dengan alasan tidak ada anggaran, padahal di belakang layar, mereka sibuk menyusun skenario anggaran fiktif untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
“Cukup sudah sandiwara ‘miskin’ ini! Rakyat butuh gedung rumah sakit yang nyata, bukan anggaran BBM hantu untuk mobil pejabat. Jika Dinkes sudah berani bermain anggaran fiktif secara terang-terangan di SiRUP dan meremehkan aturan LKPP, maka sudah saatnya Jaksa turun tangan membongkar gudang kebohongan di Sarilamak. Jangan biarkan para ‘perampok’ berseragam ini terus menghisap darah rakyat dengan data-data sampah!”
Er
















