spot_img

Kejari Pulau Taliabu Gelar Diskusi KUHP Baru, Tekankan Kesiapan Aparat Hadapi Penerapan 2026

TALIABU | dutametro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu terus mematangkan persiapan menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu ditandai dengan digelarnya diskusi kelompok bersama para Calon Jaksa (Cajak) dan jajaran staf, Selasa (23/9/2025), yang dipimpin langsung Kepala Kejari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H.

Diskusi tersebut membahas secara mendalam berbagai perubahan mendasar dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Sejumlah asas hukum baru menjadi perhatian khusus, di antaranya:

  • Asas Legalitas (Principle of Legality): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang mengaturnya.
  • Asas Persiapan Tindak Pidana: Terobosan yang memungkinkan pemidanaan terhadap tindakan persiapan kejahatan serius, sebagai bentuk pencegahan dini.

Kajari Pulau Taliabu menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak bagi setiap aparat penegak hukum.

“Diskusi ini sangat penting karena waktu menuju pemberlakuan KUHP baru tinggal hitungan bulan. Jajaran Kejaksaan harus benar-benar siap, baik secara pemahaman maupun penerapan, agar penegakan hukum tetap berjalan konsisten dengan semangat keadilan,” tegas Dr. Nurwinardi.

KUHP baru ini membawa banyak pembaruan yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama peninggalan kolonial. Beberapa aturan juga menyesuaikan dengan kondisi sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. Dengan begitu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam setiap proses penyidikan maupun penuntutan.

Diskusi kelompok di Kejari Pulau Taliabu menjadi wadah untuk mengkaji substansi hukum, menyamakan persepsi, serta mengasah kesiapan mental dan teknis jajaran jaksa dalam menghadapi tantangan penerapan KUHP baru.

Dr. Nurwinardi berharap seluruh jaksa, terutama para Cajak, mampu menyerap materi dengan baik dan menjadikannya bekal saat bertugas di lapangan.

“Pemahaman utuh terhadap KUHP baru akan menentukan kualitas penegakan hukum ke depan. Kita ingin memastikan keadilan ditegakkan, kepastian hukum terjamin, dan masyarakat mendapat perlindungan maksimal,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi dinamika perubahan hukum nasional.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News