TALIABU | Dutametro.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menargetkan pada tahun 2026 bahasa daerah resmi masuk sebagai materi muatan lokal (Mulok) di setiap sekolah. Langkah ini ditempuh sebagai upaya melestarikan bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Haruna Masuku, menegaskan bahwa penetapan bahasa daerah sebagai kurikulum tidak bisa dilakukan secara sepihak, mengingat Taliabu memiliki beragam bahasa lokal.
“Di Taliabu ini ada beberapa bahasa daerah yang digunakan. Karena itu, kita harus duduk bersama dan menentukan bahasa daerah yang akan ditetapkan, apakah bahasa Kadai, Siboyo, Mange, Sulabesi, ataukah Sulawesi Tenggara,” ujar Haruna kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD Taliabu, dan Dinas Pariwisata, mengingat bidang kebudayaan masih melekat pada dinas tersebut.
Menurut Haruna, bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga simbol pemersatu bangsa. Karena itu, kurikulum bahasa daerah akan diberlakukan mulai 2026 dengan mengevaluasi sejauh mana bahasa lokal masih digunakan di masyarakat.
“Bahasa adalah budaya sekaligus kekayaan daerah. Saya berharap bahasa daerah Taliabu bisa ditetapkan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kurikulum bahasa daerah juga bertujuan melestarikan literasi lokal, serta membantu anak-anak memahami pembelajaran dengan bahasa ibu sebagai jembatan menuju Bahasa Indonesia.
“Keterampilan berbahasa akan mengembangkan kemampuan siswa dalam berkomunikasi, bernalar, sekaligus mengungkapkan pikiran menggunakan bahasa daerah,” tutup Haruna.
(Jeck)