spot_img

Kantor Pertanahan Sawahlunto Lakukan Peninjauan Lapangan PKKPR Non Berusaha di Desa Salak

​Sawahlunto, dutametro com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Salak, Kecamatan Talawi, pada hari Selasa, (22/10/2025).

Kegiatan ini kata Kepala Kantor Pertanahan Sawahlunto Nasrul bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, serta menilai kondisi eksisting lokasi sebelum diterbitkannya pertimbangan teknis pertanahan.

Tim dari Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melakukan pengamatan langsung di lapangan guna memverifikasi data spasial dan administratif yang tercantum dalam permohonan.
“Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penilaian kelayakan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut,” kata dia.

Melalui kegiatan ini kata Nasrul, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto berkomitmen untuk menjamin setiap permohonan PKKPR diproses secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, guna mendukung tertib tata ruang dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan di wilayah Kota Sawahlunto

Adapun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini penting bagi pelaku usaha, baik di darat maupun laut, untuk mendirikan bangunan dan menjalankan bisnis, serta menjadi dasar untuk perolehan, pemindahan, dan penerbitan hak atas tanah.(riky)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News