PADANG PANJANG, dutametro.com – Pemko Dan DPRD Kota Padang Panjang sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Nurafni Fitri, SH beserta anggota bertempat di ruang sidang DPRD. Sabtu (01/11/25) malam.
Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 telah disampaikan Nota Pengantar Walikota Padang Panjang terhadap Rancangan KUA PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 dan telah dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD.

Hasil dari Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna dan ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota, oleh Walikota Hendri Arnis dan Wakil Walikota Allex Saputra dengan DPRD oleh Ketua Imbral, SE di ikuti Wakil Ketua Nurafni Fitri, SH.

Wako Hendri Arnis menyampaikan, dokumen KUA-PPAS 2026 merupakan pedoman penting bagi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2026.

Dokumen ini disusun melalui proses pembahasan panjang dan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Tahun 2026 akan menjadi periode yang menuntut kedisiplinan fiskal tinggi karena adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar 20 persen. Kondisi ini mengharuskan kita semua untuk menerapkan efisiensi dan penajaman prioritas belanja,” ujar Wako Hendri.

Belanja daerah tahun depan, lanjutnya, akan difokuskan pada kebutuhan wajib dan pelayanan dasar masyarakat, seperti operasional pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta urusan publik lainnya. “Meski dengan keterbatasan fiskal, Pemko tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan,” sebutnya.
Dirinya juga meminta seluruh OPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berpedoman pada KUA–PPAS yang telah disepakati, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kinerja berbasis hasil.
Wako menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari sinergi antara Pemko dan DPRD.
“Kesepakatan ini merupakan kontrak moral dan politik anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Mari kita terus jaga semangat kebersamaan, sinergi, dan saling percaya dalam membangun Padang Panjang yang lebih baik,” ujar Wako Hendri Arnis. ……..
( Pulkani Zainur )


