Tuapejat,Dutametro.com.-Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, menahan tiga orang aparatur Desa Madobag, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ketiga orang tersebut terdiri kepala Desa Madobag dengan inisial YT, Sekretaris Desa Madobag inisial DS, dan Bendahara Desa Madobag inisial MT, Ketiga Aparatur Desa Madobag ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa madobag sebesar Rp1.122.657.639, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno, melalaui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin H, dalam rilis resmi Humas Polres Kepulauan Mentawai, Mengatakan, Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pendapatan belanja Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dari hasil penyidikan Polres Kepulauan Mentawai telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dukaan korupsi dana desa Madobag.
“Tiga tersangka yang ditahan adalah YT (Kepala Desa Madobag), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi mark up harga, membuat SPJ fiktif, dan membuat laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Edward Novilin H, menyebutkan, Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.122.657.639, Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
“Penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian negara,” Ucapnya.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A. menambahkan , Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi korupsi di daerahnya,” Ujarnya.(SL)


