Sawahlunto, dutametro.com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto resmi menjadi salah satu dari 13 lembaga yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Daerah bersama Pemerintah Kota Sawahlunto, Jumat, 14 November 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, Nasrul, S.SiT., M.H., sebagai representasi lembaga dalam memperkuat kolaborasi strategis lintas sektor di kota tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Nasrul memandang, kerja sama ini sebagai langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Sebagai instansi yang berperan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, keterlibatan dalam MoU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi pertanahan, penataan ruang, serta penguatan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat,” ungkap Nasrul.
Kepala Kantah Nasrul juga menyebut, dalam kesepakatan yang berlaku lima tahun ini, urusan pertanahan masuk sebagai salah satu aspek pemerintahan wajib yang memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pembangunan, iklim investasi, serta keteraturan ruang kota.
Dan melalui kerja sama tersebut kata dia, Kantor Pertanahan juga berkomitmen untuk mendukung berbagai program lintas sektor, termasuk penataan ruang, perumahan, permukiman, dan penyediaan data spasial bagi perangkat daerah maupun instansi terkait.Sebagai tindak lanjut, akan disusun perjanjian kerja sama teknis antara Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dan perangkat daerah yang terkait langsung dengan implementasi program.
“Setiap lembaga juga akan membentuk tim khusus guna memastikan sinkronisasi pelaksanaan serta optimalisasi manfaat kerja sama bagi masyarakat,” jelas dia.
Harapannya kata Nasrul, dengan ditandatanganinya MoU ini, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi ini juga diharapkan memperkuat upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan.(riky)















