Kejari dan Pemko Sawahlunto Teken PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sawahlunto, dutametro.com – Kejaksaan Negeri Sawahlunto bersama Pemerintah Kota Sawahlunto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/13/2025) di Balaikota Sawahlunto.
“Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan menyambut pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddi Samrah Limbong.

Dan PKS ini kata Kajari Eddi, menandai perubahan paradigma penegakan hukum di kota Sawahlunto. Dan kerja sama tersebut lanjut dia, akan menjadi fondasi penting dalam reformasi hukum di Sumatera Barat, khususnya di kota Sawahlunto
“Jika selama ini pemidanaan identik dengan pemenjaraan, maka pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan solutif. Pendekatan ini memberikan ruang pembinaan yang lebih membumi, tanpa harus memisahkan pelaku dari komunitas sosialnya,” kata dia lagi.

Lebih lanjut Kajari Sawahlunto menilai, pidana kerja sosial adalah wujud nyata bahwa keadilan tidak melulu diukur dari seberapa lama seseorang berada dalam jeruji besi, tetapi dari kemampuan membangun kembali harmoni sosial.

Dijelaskan Kajari Eddy Samrah Limbong, dalam rancangan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan layanan publik, pemeliharaan fasilitas umum, hingga aktivitas sosial yang bermanfaat bagi lingkungan. Setiap tahapan pelaksanaan akan diawasi secara berlapis oleh Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar proses pembinaan berjalan efektif dan sesuai tujuan KUHP baru.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddi Samrah Limbong, SH.,MH dan Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Sawahlunto, Drs. H. Irzam K, MM.

Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Sawahlunto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Kepala OPD Pemko Sawahlunto, Kabag Hukum Setdako, serta unsur terkait lainnya.

Pemerintah Daerah, kebijakan ini membawa manfaat tersendiri. Selain meringankan beban lembaga pemasyarakatan, model pemidanaan ini dapat menghadirkan tenaga tambahan untuk berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik.Di sisi lain, masyarakat dapat melihat langsung bagaimana pemidanaan dapat diorientasikan pada pemulihan.

“Pemko Sawahlunto siap menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial yang diperlukan, sekaligus memastikan keamanan dan kelayakan bagi terpidana selama menjalankan pidana kerja sosial.”ucap Irzam.(riky)

Must Read

Iklan

Related News