7 Tersangka Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sijunjung, 2 Alat Berat Disita

Sijunjung,dutametro.com. – Polisi menangkap tujuh tersangka penambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Selasa (13/1) pukul 03.30 WIB.14 Januari 2026.

Tersangka yang ditangkap adalah BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung ke lapangan. Sekitar pukul 03.30 WIB kami menemukan dan menangkap tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan:
– 2 unit alat berat jenis ekskavator
– Butiran halus berwarna kuning yang diduga merupakan butiran emas
– 1 unit pondok yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat para tersangka
– Sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Must Read

Iklan

Related News