Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah.
Masukan itu disampaikan Pemko Batam kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang penting bagi Batam untuk menyampaikan pengalaman sekaligus kebutuhan daerah dalam mengelola BUMD di tengah karakter ekonomi Batam yang berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, menyambut baik kepercayaan PPUU DPD RI menjadikan Batam sebagai salah satu daerah tujuan penjaringan masukan.
Menurut Suhar, Pemko Batam berkomitmen memberikan data dan informasi yang menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Bahkan, Wali Kota Batam secara khusus mengarahkan agar seluruh bahan yang disampaikan dalam FGD akurat, komprehensif, dan tidak keluar dari kondisi sebenarnya.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.
Pemko Batam menilai keberadaan BUMD memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai instrumen pelayanan dan penggerak ekonomi daerah, tetapi juga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, penguatan BUMD membutuhkan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus ruang gerak bagi daerah. BUMD dituntut profesional dan akuntabel, namun pada saat yang sama harus cukup lincah dalam mengambil keputusan bisnis sesuai karakteristik daerah.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan mengingat masih terdapat persoalan struktural dalam pengelolaan BUMD secara nasional, mulai dari fragmentasi regulasi, belum seragamnya standar pengawasan hingga kebutuhan penguatan pembinaan BUMD melalui payung hukum setingkat undang-undang.
Data BPKP mencatat terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024.
Angka itu memperlihatkan bahwa pembenahan BUMD bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut bagaimana badan usaha milik daerah mampu dikelola secara sehat, menghasilkan manfaat ekonomi, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Di sinilah pengalaman Batam dinilai memiliki arti penting.
Batam memiliki karakter ekonomi sebagai kawasan industri dan pelabuhan dengan dinamika investasi yang tinggi. Di sisi lain, terdapat kompleksitas kelembagaan berupa relasi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam yang turut menjadi bagian dari konteks pembahasan.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan seluruh aspirasi yang diperoleh dalam FGD akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan RUU BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” ujar Ria.
Menurutnya, Batam dipilih karena memiliki struktur ekonomi dan kelembagaan yang kompleks sehingga pengalaman daerah ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi keragaman daerah.
Dalam pembahasan, PPUU DPD RI juga menekankan pentingnya membedakan standar tata kelola nasional dengan strategi bisnis BUMD.
Artinya, penguatan governance tidak seharusnya berujung pada penyeragaman model bisnis seluruh BUMD. Setiap daerah tetap membutuhkan ruang untuk mengembangkan strategi usaha berdasarkan potensi, kebutuhan, dan karakteristik ekonominya masing-masing.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi sebagaimana tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.
Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, turut mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam dalam memberikan masukan teknis dan empiris. Menurutnya, masukan dari Batam menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi hingga rumusan pasal dalam RUU BUMD.
PPUU DPD RI menegaskan, FGD tersebut bukan merupakan audit maupun pemeriksaan formal terhadap BUMD Kota Batam. Forum itu difokuskan untuk menggali aspirasi, mengidentifikasi persoalan, dan memetakan kebutuhan daerah sebagai bahan penyusunan regulasi nasional.
RUU BUMD sendiri saat ini masih berada pada tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI sebelum memasuki tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
FGD di Batam turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI.
Darmawan/Diskominfo








