Kapolres Kepulauan Mentawai Tekankan Pentingnya Memahami UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Baru

 

Tuapejat,Dutametro.com.-Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, membuka langsung acara sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim jajaran Polres Kepulauan Mentawai. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Polres Kepulauan Mentawai, Senin (12/1)

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparat kepolisian tentang peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Mentawai.

“UU KUHP dan KUHAP baru ini merupakan peraturan perundang-undangan yang sangat penting bagi kita sebagai aparat kepolisian. Oleh karena itu, kita harus memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik,” ujar AKBP Rory Ratno.

AKBP Rory Ratno juga menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita harus selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” Tambahnya.

Sosialisasi ini dihadiri Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H., Kabag Ops, Kompol Aleyxi Aubeyddillah, S.H., dan para Kapolsek dan Kanit Reskrim jajaran Polres Kepulauan Mentawai, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H, sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi ini dan memaparkan materi tentang UU KUHP dan KUHAP baru. (SL)

Must Read

Iklan

Related News