POLRES SOLOK KOTA AMAN PENCURI KOTAK AMAL

Solok ,dutametro.com. -Pelarian seorang pria berinisial MG (39), yang diduga sebagai spesialis pencuri kotak amal di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok, akhirnya berakhir di tangan kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota yang dibackup Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/3/2026).

Hardinalis Kobal 2
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Saat petugas gabungan melakukan penyergapan, pelaku diketahui sedang tertidur lelap di dalam kamar kontrakannya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kotak amal di rumah ibadah yang sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV).

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman CCTV masjid dan mushala. Dari situ kami berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi, Kamis (5/3/3/2026/

Salah satu aksi pencurian yang menjadi titik awal penyelidikan terjadi di Mushala Nurul Ilmi yang berlokasi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1.000.000.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polres Solok Kota maupun Kabupaten Solok.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000. Kemudian di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan uang sekitar Rp2.000.000

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Istiqamah yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa (3/3/2026) dengan hasil sekitar Rp800.000.

“Seluruh uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan top-up judi online,” jelas AKP Oon.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor merek Vario.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Mempe)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News