Jakarta,DutaMetro.com — Pemerintah Kota Kotamobagu menorehkan langkah krusial dalam penataan ruang. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (2/4/2026), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
Penandatanganan ini menjadi titik penentu, setelah status IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan “Clean and Clear”, menandakan tidak adanya lagi persoalan mendasar yang menghambat proses penataan ruang daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar administratif, melainkan fondasi penting bagi arah pembangunan ke depan.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, IPPR Kota Kotamobagu resmi dinyatakan Clean and Clear. Ini menjadi syarat utama dalam penyusunan revisi RTRW,” tegas Claudy.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi penanganan IPPR merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum revisi RTRW dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tanpa kejelasan status tersebut, dokumen tata ruang berpotensi terhambat secara regulasi.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berbasis tata ruang yang legal, terukur, dan berkelanjutan.
Agenda strategis tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN, Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta jajaran pejabat teknis baik dari pusat maupun daerah.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa proses revisi RTRW Kotamobagu berjalan serius, terkoordinasi, dan berada dalam pengawasan lintas sektor.
Dengan rampungnya tahapan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu kini selangkah lebih dekat menuju penetapan RTRW yang adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.**













