Padang – Sebagai lembaga legislatif yang mengusung visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, DPRD Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Salah satunya melalui langkah strategis mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai tidak lagi relevan.

Dipimpin Wakil Ketua Mastilizal Aye, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Mastilizal didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang secara resmi mengusulkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan penunjang operasional kepala daerah.

Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini serta berpotensi bertentangan dengan regulasi terbaru.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Pansus I merujuk pada sejumlah regulasi terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ke depan, pengaturan hak keuangan kepala daerah disarankan dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel.
Langkah ini juga bertujuan mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional.

Pengelolaan Keuangan Lebih Efektif
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru.
Menurutnya, Perda lama yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai setelah hadirnya berbagai regulasi baru, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Pencabutan ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Fadly juga mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas kontribusi dan dinamika pembahasan yang dinilainya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga dalam mendorong pembangunan Kota Padang ke depan. Ranperda pencabutan Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda.
Dengan langkah ini, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota optimistis mampu menghadirkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.
Adv

















