Kangkangi Aturan Pusat! Skandal “sandiwara” Pamtigo Meledak: LSM Penjara Resmi Laporkan Wali Kota Dan Sekda Ke Kejati, Bongkar Dugaan Dosa Besar Pansel!

PADANG, dutametro.com – Aroma busuk dugaan kongkalikong dalam pelantikan Direksi Perumda Air Minum (Pamtigo) Tirta Sago Kota Payakumbuh akhirnya meledak hingga ke meja korps baju cokelat. DPD LSM PENJARA Sumatera Barat secara resmi menghantam “ring satu” Pemko Payakumbuh dengan laporan prioritas adhyaksa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Sabtu (25/04/2026).

Laporan bernomor 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 ini secara terang-terangan menyeret nama Zulmaeta (Wali Kota) dan Rida Ananda (Sekda) atas dugaan kejahatan jabatan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur dan sistematis.

Dugaan “Sutradara” Penyelundupan Hukum

Investigasi LSM PENJARA mengungkap indikasi praktik legal bypass yang disinyalir dilakukan secara sadar oleh tim panitia seleksi (pansel). Mereka dituding sengaja mengangkangi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 demi melapangkan jalan bagi figur tertentu melalui rekayasa administratif. Secara yuridis, terdapat indikasi adanya mens rea (niat jahat) untuk mengakali aturan negara.

“Jangan anggap rakyat bodoh! Bagaimana mungkin calon yang diduga belum memiliki sertifikasi kompetensi bisa lolos seleksi dan dilantik secara paksa? Berdasarkan bukti kunci T-4 (Surat Dirjen Bina Keuda, 4 Maret 2026), pelantikan ini nyata-nyata batal demi hukum!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi, kepada dutametro.com.

Bancakan Gaji Ilegal dan Dana CSR Rp200 Juta

Laporan tersebut juga membongkar potensi kerugian negara. Karena pelantikan diduga tidak sah, setiap rupiah gaji dan fasilitas negara yang dinikmati sejak 2 April 2026 berpotensi menjadi actual loss atau kerugian negara.

Selain itu, LSM PENJARA menyoroti pencairan dana CSR senilai Rp200.000.000 yang disinyalir cair tanpa payung hukum peraturan wali kota (perwako). Tindakan ini disebut sebagai aksi ultra vires (melampaui kewenangan) yang diduga menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu.

Bola Panas di Tangan Jaksa

Melalui dokumen analisis hukum T-11, LSM PENJARA mendesak pihak Kejati Sumbar untuk segera memanggil:

  • Zulmaeta (Wali Kota/KPM)
  • Rida Ananda (Sekda/Ketua Pansel)
  • Seluruh anggota pansel

“Bukti awal sudah ada. Rakyat menunggu langkah Kejati untuk menindaklanjuti dugaan ini. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Supardi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi dutametro.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Wali Kota Payakumbuh, Sekda, Ketua Dewan Pengawas, serta jajaran pansel, termasuk Depi Sastra dan Profesor Ganefri. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News