Oleh: Eriwal Tanjung, S.H.
Wartawan DutaMetro.com
Hingga memasuki Mei 2026, penanganan kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret nama Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, seolah raib ditelan bumi. Sejak pernyataan resmi Polda Sumatera Barat pada pertengahan Maret lalu, tak ada lagi kejelasan yang disajikan kepada publik. Sikap diam aparat penegak hukum ini bukan sekadar melahirkan tanda tanya, melainkan memicu spekulasi liar yang merambat deras di tengah masyarakat Lima Puluh Kota dan Payakumbuh.
Dalam persoalan yang menyangkut marwah pejabat publik, waktu adalah segalanya. Ketika penegak hukum terkesan lambat merilis hasil uji forensik digital yang transparan dan independen, di saat itulah kepercayaan publik (public trust) perlahan mulai tergerus.
DESAKAN YANG MEMBENTUR DINDING DIAM
Keresahan atas lambatnya proses ini tak hanya terasa di dunia nyata, namun juga menjadi ombak panjang perbincangan di media sosial maupun grup-grup percakapan warga. Masyarakat akar rumput kini sangat mendambakan kepastian hukum atas kebenaran materi yang beredar.
Bahkan, kegelisahan itu sempat meledak lewat aksi demonstrasi aliansi perantau dan mahasiswa di Jakarta—dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga Mabes Polri. Mereka mendesak agar penegakan hukum berjalan terbuka dan tidak mengambang. Namun, seruan itu seolah hilang ditelan kesunyian. Polda Sumatera Barat tampak tak bergerak dan tak memberikan kabar baru sejak keterangan pers 18 Maret 2026, di mana kepolisian menyebut video berdurasi 30 detik itu adalah hasil rekayasa seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi.
BANTAHAN PAKAR: ANALISIS FORENSIK YANG BERBEDA
Keterangan sepihak tersebut tentu memunculkan perdebatan dan bertentangan dengan analisis ahli. Pakar Telematika dan Multimedia, Abimanyu Wachjoewidajat, secara terbuka menilai bahwa materi rekaman itu asli dan tidak ditemukan indikasi rekayasa digital (deepfake atau manipulasi wajah) pada korban. Pendapat independen ini mempertegas urgensi agar kepolisian melakukan uji forensik yang benar-benar terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
PELANGGARAN ASAS DAN REGULASI
Sikap membiarkan kasus menggantung tanpa kejelasan (due process of law yang terhambat) tidak hanya mencederai hak masyarakat atas informasi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI- Pasal 19 dan 20: Menegaskan kewajiban pejabat polisi mematuhi norma hukum dan prinsip HAM. Pembiaran kasus yang tidak tuntas mencederai asas keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.
– Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022- Pasal 4 dan 5: Wajibkan anggota bersikap profesional, akuntabel, dan transparan. Menghentikan alur informasi tanpa kepastian hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang adil.
– Asas Praduga Tak Bersalah dan Kepastian Hukum- Sebagaimana diamanatkan KUHAP dan UUD 1945 Pasal 28F, setiap orang berhak atas proses hukum yang cepat (speedy trial) dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan transparan.
BAHAYA DI BALIK KETIADAAN KEPASTIAN
Ketiadaan transparansi ini menampakkan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan:
– Gangguan Legitimasi Pemerintahan: Ketidakjelasan status hukum kepala daerah dapat berdampak pada validitas dan kelancaran roda pemerintahan. Masyarakat berhak tahu integritas pemimpin yang mereka pilih.
– Wacana Restorative Justice yang Mengambang: Gagasan penyelesaian melalui jalur damai ini terkesan menjadi “jalan pintas” untuk meredam isu, alih-alih membongkar motif dan sindikat pemerasan yang lebih besar.
– Krisis Kepercayaan: Keheningan pasca-pernyataan awal justru membuka ruang bagi disinformasi yang berpotensi memecah belah keharmonisan di akar rumput.
MENAGIH KOMITMEN APARAT
Polda Sumatera Barat harus menyadari bahwa transparansi dalam menangani kasus pejabat publik adalah kunci utama menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri.
Aparat penegak hukum tak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Keterbukaan proses hukum adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan rumor yang terus berkembang. Publik berhak tahu kebenaran, dan pemerintah daerah berhak mendapatkan kepastian agar roda pemerintahan dapat berjalan stabil dan terhormat.


















