Iklan
Iklan

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Serahkan SHAT PTSL di Desa Kolok Mudiak dan Desa Talawi Mudiak

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Kolok Mudiak dan Desa Talawi Mudiak sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan di kantor desa bersama kepala desa dan perangkat desa setempat sebagai bentuk sinergi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menerima sertipikat tanah yang telah melalui proses pengukuran, pengumpulan data, hingga penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, sertipikat yang diterima juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News