Sawahlunto,dutametro.com – Peninjauan lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Talawi Mudiak dilakukan oleh kantor Pertanahan kota Sawahlunto. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi riil di lokasi, sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilakukan secara langsung oleh petugas bersama pihak terkait dengan melakukan pengecekan terhadap objek yang diajukan. Selain itu, tim juga menghimpun berbagai informasi dan data pendukung dari masyarakat setempat guna memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi lapangan. Data hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelayanan PKKPR Non Berusaha.
Kegiatan verifikasi lapangan ini memiliki peranan penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang. Dengan adanya pengecekan langsung di lapangan, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang responsif, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(**)




















