Iklan
Iklan

Polemik Internal Partai Memanas, Dugaan Tanda Tangan Palsu Dilaporkan ke Polres Kerinci

SUNGAI PENUH, dutametro.com – Konflik internal di tubuh DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh kian memanas. Informasi yang telah diterima media ini dari sumber terpercaya, (20/5) tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam rapat pleno yang menjadi dasar pemberhentian delapan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar resmi dilaporkan ke Polres Kerinci.

Laporan tersebut mencuat setelah sejumlah nama yang tercantum dalam daftar hadir rapat pleno mengaku tidak pernah menghadiri kegiatan maupun menandatangani absensi rapat yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-002/DPD-G-II/SPN/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024.

Salah satu pihak yang namanya tercantum dalam absensi bahkan membuat surat pernyataan bermaterai dan menyatakan secara tegas bahwa tanda tangan atas namanya diduga dipalsukan.

“Saya tidak pernah menghadiri rapat pleno tersebut dan tidak pernah menandatangani daftar hadir sebagaimana yang dicantumkan. Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,” tulisnya dalam surat pernyataan yang diterima media.

Tidak hanya satu orang, informasi yang berkembang menyebut jumlah pihak yang merasa dirugikan diduga akan terus bertambah. Sejumlah kader disebut mulai angkat bicara setelah mengetahui nama mereka tercantum dalam dokumen rapat pleno yang menjadi dasar keputusan organisasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena rapat pleno tersebut dipakai sebagai landasan pemberhentian delapan PK Partai Golkar se-Kota Sungai Penuh. Jika dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dokumen terbukti benar, maka legalitas keputusan pleno tersebut dinilai cacat secara administrasi, organisatoris, bahkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Ini bukan lagi sekadar dinamika internal partai. Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen resmi organisasi, maka ini sudah masuk ranah pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Syahrul, salah satu sumber internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh.

Pihak pelapor mendesak Polres Kerinci mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri siapa pihak yang diduga membuat, memerintahkan, atau menggunakan tanda tangan palsu dalam dokumen resmi partai.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen absensi rapat pleno guna memastikan keaslian tanda tangan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Sementara itu, polemik internal partai berlambang pohon beringin itu terus menjadi perhatian publik dan kader di tingkat bawah. (*)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News