BUKITTINGGI,dutadetro.com. – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memimpin apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) di kawasan Pedestrian Jam Gadang pada Kamis, 21 Mei 2026.
Apel ini menjadi langkah awal penertiban dan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Jam Gadang ke Pasar Atas.
Dalam arahannya, Ramlan menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah mengatur, menata, dan menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Ia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah secara tegas dan berkeadilan, khususnya untuk penataan kawasan Pasar Atas dan lingkungan Pedestrian Jam Gadang yang merupakan kawasan cagar budaya nasional.
“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan Perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang,” ujarnya.
“Wali Kota juga menyoroti kerusakan fasilitas umum, seperti paving block pedestrian yang dibongkar untuk kepentingan lapak pedagang. Ia meminta semua pihak menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.
Ramlan memastikan penataan ini bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan Kota Bukittinggi sebagai kota wisata, kota sejarah, dan pusat perdagangan.
“Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah berupaya menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan,” tegasnya.
(Zlk)*




















