Iklan
Iklan

Lempar Tanggung Jawab Soal Izin Perjalanan: Kadis Kominfo Sumbar “Cuci Tangan”, Biro Pemerintahan Bungkam, Nasib Legalitas dr. Zulmaeta Wali Kota Payakumbuh Dipertanyakan!

PADANG — Upaya konfirmasi terkait legalitas perjalanan dinas Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, ke Pekanbaru yang diduga rutin dilakukan setiap akhir pekan, menemui tembok birokrasi yang saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan 56 lembar Surat Izin Gubernur yang seharusnya menjadi syarat mutlak perjalanan Wali Kota Payakumbuh ke luar provinsi sesuai undang-undang, Kepala Dinas Kominfo Sumatera Barat, Dr. Ir. Rudy Rinaldy, M.T., yang seharusnya paling kompeten dan berwenang memberikan penjelasan selaku corong utama pemerintahan provinsi, justru tidak memberikan jawaban substansial maupun penjelasan apa pun. Melalui pesan singkat, ia malah mengarahkan awak media mencari jawaban ke Biro Pemerintahan dengan alasan batasan kewenangan.

“Mohon maaf, ambo (saya) sedang ibadah haji. Sebaiknya mengenai hal ini dapat ditanyakan ke Biro Pemerintahan. Mungkin mereka yang lebih kompeten menjelaskan,” tulis Kadis Kominfo dalam pesannya kepada redaksi dutametro.com.

Di Mana Fungsi Corong Informasi?

Jawaban “lempar bola” dan sikap cuci tangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika—yang secara tugas pokok dan fungsi adalah corong resmi pemerintah daerah—mengaku tidak kompeten dan melemparkan pertanyaan dasar administrasi ke instansi lain? Sikap ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap efektivitas pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Jika pejabat yang ditugaskan khusus untuk mengelola dan menyampaikan informasi publik saja mengelak dan tidak mau menjawab, lalu kepada siapa rakyat harus bertanya? Apakah data perizinan kepala daerah memang tidak ada, atau memang sengaja ditutup-tutupi?

Absennya penjelasan resmi dari Pemprov Sumbar atas dugaan pelanggaran Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 ini menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan. Biro Pemerintahan, yang secara struktur dan tugas pokok fungsinya seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, justru tampak enggan bersuara dan ikut bungkam seribu bahasa terkait status izin perjalanan dr. Zulmaeta.

Kebungkaman yang dibungkus alasan “kompetensi” ini hanya bisa diartikan sebagai dua hal: adanya kelalaian berat dalam sistem pengawasan, atau ketidaksiapan mengakui fakta pahit bahwa izin-izin perjalanan tersebut memang tidak pernah diterbitkan.

Tantangan Terbuka untuk Biro Pemerintahan

Redaksi dutametro.com menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan siapa yang lebih berwenang menjawab. Ini murni soal kepatuhan terhadap undang-undang dan akuntabilitas publik. Perjalanan dinas Wali Kota Payakumbuh ke luar provinsi adalah tindakan yang menggunakan fasilitas negara, uang rakyat, dan melibatkan marwah jabatan publik.

Kami menantang Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat untuk segera memberikan jawaban tegas dan tertulis kepada publik atas dua pertanyaan krusial ini:

1. Apakah dr. Zulmaeta, Wali Kota Payakumbuh, telah melampirkan izin tertulis Gubernur untuk setiap keberangkatannya ke Pekanbaru selama 13 bulan terakhir? Berapa jumlah izin yang diterbitkan dan tersimpan dalam arsip Biro Pemerintahan?
2. Jika izin-izin itu benar-benar ada dan lengkap sesuai aturan, mengapa instansi terkait—termasuk Kadis Kominfo selaku corong pemerintah—tampak begitu sulit memberikan konfirmasi dan justru saling melempar pertanyaan?

Jika Biro Pemerintahan tetap memilih bungkam atau kembali melempar tanggung jawab ke pihak lain, maka publik berhak menyimpulkan bahwa sistem pengawasan terhadap Wali Kota Payakumbuh telah lumpuh total atau sengaja dimatikan.

Kami akan segera membawa fakta saling lemparnya tanggung jawab ini dan kebungkaman Pemprov sebagai bukti tambahan yang sangat kuat dalam laporan resmi kami ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman Republik Indonesia.

Jabatan adalah amanah konstitusional, bukan pekerjaan paruh waktu (part-time) yang bisa dijalankan sesuka hati, apalagi tanpa adanya pengawasan nyata dari Pemerintah Provinsi.

er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News