Malang – Komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh anak kembali ditegaskan. Melalui gagasan strategis yang berpihak pada masa depan generasi muda, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, S.H., M.H., mendorong lahirnya gerakan bersama lintas sektor untuk menuntaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang.
Sebagai wakil rakyat yang konsisten memperjuangkan pembangunan sumber daya manusia, Redam Guruh Krismantara menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dapat diakses oleh seluruh anak tanpa terkecuali. Karena itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar.
Hal tersebut disampaikan dalam kajian bertajuk “Penguatan Sinergi Pemerintah Desa dan Stakeholder dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah”, yang menjadi salah satu gagasan strategis dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Malang.
Persoalan Serius yang Tidak Bisa Diabaikan
Berdasarkan data nasional, hingga tahun 2025 terdapat lebih dari 2,9 juta anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta anak berada pada usia 16 hingga 18 tahun, masa yang sangat menentukan bagi pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Menurut Redam Guruh Krismantara, persoalan anak tidak sekolah bukan hanya menyangkut pendidikan semata, tetapi juga berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, hingga pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Ketika satu anak kehilangan akses pendidikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, terukur, dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.
Berbagai faktor menjadi penyebab anak tidak sekolah, mulai dari keterbatasan ekonomi, persoalan administrasi kependudukan, jarak sekolah yang jauh, kondisi disabilitas, hingga faktor sosial seperti pernikahan dini, migrasi keluarga, dan pengaruh lingkungan.
Desa Menjadi Garda Terdepan Penanganan ATS
Dalam kajiannya, Redam menempatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam upaya menekan angka anak tidak sekolah.
Menurutnya, desa memiliki posisi yang sangat strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil keluarga yang menghadapi persoalan pendidikan.
Pemerintah desa didorong untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap anak-anak yang putus sekolah maupun yang belum pernah mengakses pendidikan, sekaligus memastikan data yang dimiliki valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah desa juga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan keluarga dengan sekolah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan nonformal, hingga berbagai program bantuan yang tersedia.
“Desa adalah garda terdepan. Jika desa bergerak cepat dan memiliki data yang akurat, maka solusi yang diberikan akan jauh lebih tepat sasaran,” ujar politisi muda tersebut.
Sinergi Menjadi Kunci Keberhasilan
Redam Guruh Krismantara menilai penanganan ATS tidak akan berhasil apabila dilakukan secara sektoral. Oleh sebab itu, ia mendorong lahirnya pola kerja kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari pemerintah desa, sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PKBM, organisasi masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, hingga DPRD harus berada dalam satu gerak langkah yang sama.
Konsep yang ditawarkan adalah Satu Data, Satu Rencana Aksi, dan Satu Pemantauan Bersama, sehingga setiap program yang dijalankan memiliki arah yang jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Melalui pendekatan tersebut, anak-anak yang putus sekolah dapat dikembalikan ke jalur pendidikan formal, mengikuti program kesetaraan Paket A, B, maupun C, atau memperoleh layanan pendidikan alternatif melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Langkah Konkret dan Berkelanjutan
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, Redam mendorong setiap desa membentuk posko layanan pendidikan yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, pendampingan, hingga pemantauan terhadap anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Ia juga mengusulkan agar penanganan ATS dimasukkan ke dalam program prioritas desa yang didukung anggaran, sumber daya manusia, dan sistem evaluasi yang jelas.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan daerah dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak.
“Setiap anak yang kembali ke bangku sekolah adalah investasi besar bagi masa depan Kabupaten Malang. Mereka adalah calon pemimpin, tenaga profesional, dan penggerak pembangunan daerah di masa mendatang,” katanya.
DPRD Kabupaten Malang Kawal Pendidikan Inklusif
Menutup kajiannya, Redam Guruh Krismantara menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong hadirnya regulasi dan anggaran yang mendukung penanganan anak tidak sekolah secara berkelanjutan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan anak-anak Kabupaten Malang.
“Anak tidak sekolah adalah aset daerah yang belum tersentuh secara maksimal. Jika kita mampu menghadirkan pendidikan bagi mereka, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Kabupaten Malang yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.
Gagasan yang diinisiasi Anggota DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga hadir membawa solusi konkret dalam menjawab persoalan masyarakat, khususnya dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak demi terwujudnya generasi emas Kabupaten Malang.
Adv / Guh






















